Rabu, 28 April 2010

SUKU BAHAU, KALIMANTAN TIMUR

BAHAU


Bahau merupakan salah satu kelompok orang Dayak yang berdiam dalam wilayah Kabupaten Kutai Pripinsi Kalimantan Timur. Orang Bahau konon merupakan pecahan dari orang Dayak Tunjung, yang lama kelamaan seolah-olah merupakan kelompok yang berbeda, karena mengembangkan budaya sendiri. Kelompok masyarakat ini berdiam di kecamatan Long Iram, bagian dari wilayah Kabupten Kutai, Propinsi Kalimantan Timur. Jumlah orang Bahau diwilayah ini tidak dapat diketahui dengan pasti

Ciri-ciri Fisik dan Budaya
Ciri-ciri fisik orang Bahau menunjukan bahwa mereka sebagai bagian dari ras Mongoloid. Dalam proses sejarah kehidupan kemasyarakatannya, mereka memiliki pengetahuan dan kepercayaan yang mempengaruhi cirri-ciri fisiknya seperti pada berbagai kelompok orang Dayak lainnya, orang Bahau juga pernah mengenal telinga panjang terutama pada kaum wanitanya. Telinga wanita dilubangi kemudian digantungi anting-anting sehingga daun telinga tertarik dan akhirnya menjadi panjang dan turun kebawah. Pada masa lalu telinga panjang merupakan suatu simbol status atau derajat seorang wanita. Generasi sekarang sudah tidak mau lagi punya telinga semacam itu bahkan generasi yang sudah terlanjur telinganya mulai panjang merasa malu, dan tidak jarang diantara mereka memotong kelebihan telinga iu ke dokter yang berada di kota Tenggarong ataupun Samarinda. Sedangkan pada kaum Prianya pada masa lalu membuat dua lubang pada daun telinga, lubang atas sebagai tempat menyelipkan paruh burung engang, sedangkan lubang bawah tempat untuk mencucukkan taring harimau. Semua ini merupakan lambang keperkasaan atau kejantanan kaum pria. Mereka juga mengenal tato (tutang cacah) baik pada pria maupun wanita. Pada masa lalu setiap gadis yang akan kawin harus dirajah terlebih dahulu , hal ini dimaksudkan sebagai latihan untuk menahan raasa sakit yang akan dialami ketika melahirkan kelak. Motif-motif hiasan rajah pada kulit kaki atau pada bagian tubuh lainnya itu juga memberi makna tentang status sosial atau kebangsawanan seseorang.
Pola Permukiman
Pemukiman orang Bahau pada umumnya berada di sekitar tepi sungai atau pada pertemuan anak sungai dengan sungai besar, seperti sungai Mahakam. Rumah- rumah mengelompok berjejer sepanjang badan sungai. Dahulu keluarga-keluarga mereka hidup dalam bilik-bilik (amin) dari rumah tradisional (umaa) yang panjangnya ratusan meter dengan puluhan bilik, antara bilik yang satu dan yang lainnya di batasi dengan dinding papan atau kulit kayu. Bilik-bilik ini tidak memiliki jendela, sehingga hampir tidak ada cahaya yang masuk. Di bagian depan terdapat beranda yang menghubungkan bilik-bilik tersebut. Kini rumah-rumah panjang semacam itu sebagian besar sudah punah. Mereka masih membuat bangunan tradisional itu dengan ukuran yang lebih pendek dan tidak lagi sebagai tempat tinggal, melainkan sebagai gedung pertemuan tempat melaksanakan upacara adat atau pertunjukan seni.
Kini rumah keluarga itu umumnya berupa rumah tinggal yang berjejer sepanjang tepi sungai, rumah itu umumnya berbentuk pangung dari kayu dengan dinding papan dan atap sirap atau seng. Rumah-rumah tinggal ini sudah memiliki jendela dan pintu yang lebar. Bentuk rumahnya tidak lagi mengikuti bentuk rumah adat lama, tetapi disesuaikan dengan selera pemiliknya yang mungkin meniru bentuk rumah-rumah lain yang pernah diliatnya.
Di tepi sungai mereka membuat pemandian, tempat mencuci, dan jambangan umum. Tempat pemandian umum (amban) ini dibuat terapung seperti rakit diatas dua atau tiga potong pohon besar yang direndengkan. Diatasnya dibuatkan jamban yang dikelilingi dinding papan dengan pintu sedang dibagian atas ada yang terbuka dan juga ada yang beratap. Tempat pemandian ini terapung mengikuti permukaan air yang naik dimusim hujan dan turun ketika air surut

Bahasa
Orang Bahau memiliki bahasa sendiri, yaitu bahasa Bahau. Bahasa Bahau sendiri memiliki dua dialek, yaitu Bahau Sa’ dan Bahau Busang. Masyarakat pemakai dialek yang satu masih bisa memahami dialek yang lainnya dan sebaliknya. Orang Bahau menggunakan Bahasa Indonesia dalam berkomunikasi dengan anggota suku bangsa lain dan dalam kesempatan resmi, misalnya di sekolah. Orang Bahau masih mempunyai kaitan keturunan dengan masyarakat tetangganya, seperti orang Kutai, Siang, Tanjung, dan Benuaq. Hal ini dapat diketahui dari mitos yang berkembang di kalangan masyarakat sekitar.

Agama dan Sistem Kepercayaan Asli
Orang Bahau sekarang sudah cukup maju. Bagian terbesar (90%) orang Bahau adalah pemeluk agama Katolik. Peranan misi Katolik dalam mendorong kemajuan orang Bahau dalam bidang pendidikan cukup berarti.
Dalam kehidupan sehari-hari masih banyak dikalangan mereka yang mempraktekan unsure-unsur kepercayaan lama. Orang Bahau pada masa lalu mempercayai banyak dewa, seperti Dewa Air, (Silau Magas), Dewa Padi (Hinaai Atu’), Dewa Gunung (Sengiaang Tukuung), Dewa Penjaga Kampung (Elehiit). Mereka banyak melakukan upacara dan mempercayai kekuatan gaib, antara lain dengan melakukan sejumlah pantangan

Upacara Kematian
Sehubungan dengan sistem kepercayaan lama, dalam rangka kematian seseorang, mereka melaksanakan serangkaian upacara. Upacara itu berkaitan dengan keyakinan bahwa orang yang sudah meninggal pindah ke alam lain, yaitu alam arwahdalam rangka kepindahan itulah mereka melaksanakan beberapa tahap kegiatan. Antara lain:
1. Acara pertama adalah memandikan mayat (medu pate) yang dilakukan oleh Dayung. Setelah dimandikan si mayat ini boleh berada di dalam rumah itu selama satu sampai dua minggu. Sementera itu di rundingkan dan disiapkan barang-barang apa yang akn dibawa oleh si mayat.bagi kaum pri bangsawan mungkin akan disertakan baranf-barang seperti Mandau, guci, sumpitan, tombak, perisai, parang, beliung, babi, ayam, dan lain-lain, apabila yang meninggal itu wanita barang yang dibawa disesuaikan dengan kebutuhan wanita
2. Acara yang kedua adalah acara makan berwaq atau bersantap. Pada wantu-waktu tertentu sang mayat dibangunkan untuk bersantap bersama sama dengan keluarga si mayat. Roh dari si mayat itu dipercaya masih ada bersama keluarga. Acara makan ini juga harus dilakukan oleh si Dayung, yang dilakukan empat kali dalam sehari semalam. Selama itu juga diselenggarakan acara tangis-tangisan yang dimulai oleh si Dayungyang di ikuti oleh si kerabat-kerabat dengan penuh rasa duka
3. Acara ketiga adalah acara pemakaman dengan membawa barang-barang tersebut di atas tadi bersama mayat itu dikuburkan pula seekor ayam untuk menemaninyadalam lubang kubur. Dalam rangka pemakaman ini si Dayung memberikan pesan-pesannya kepada si mayat.
4. Acara keempat adalah acara mengusir hantu (muqaag toq) yang dilakukan pada malam harisesudah acara pemakaman
5. Acara kelima adalah haduitaknaq yaitu acara pemindahan roh si mayat ke negeri arwah, acara inipun dipimpin oleh si Dayung dan berlangsung berhari-hari. Pada malam terakhir untuk terakhir kalinya si Dayung mengundang si mayat untuk menikmati hidangan dalam keadaan gelap gulita, semua ornag yang hadir harus diam agar si mayat mau datang dan menyantap hidangan yang telah disediakan. Dalam keadaan gelap sunyi tersebut Dayung berbicara mewakili si mayat dalam menyampaikan sebab-sebab kematiannya. Dan kemudian berakhirlah upacara mengantar roh itu.

Seni
Sejak dahulu orang Bahau banyak menyimpan benda-benda kuno seperti piring keramik, alat-alat makan keramik, tempayan keramik, dan lain-lainnya. benda-benda keramik itu diduga berasal dari Negara Cina. Mereka juga memiliki kekayaan dalam ekspresi keindahan, misalnya dalam seni tari dan seni musik. Orang Bahau memiliki lagu waktu memotong padi (lagu netna), lagu pujian untuk bulan purnama (lagu Ngen Jiu Hen Le), yang dibawakan oleh gadis-gadis dan perjaka secara bergantian sebagai hiburan. Lagu Jong Nyelong mengiringi tari sebagai ungkapan rasa syukur terhadap keberhasilan panen ladang.
Mereka juga memiliki tari-tarian tradisional, diantaranya adalah yang terkenal tari Hudoq, yaitu tari massal yang dilakonkan oleh pria dan wanita pada waktu manunggal dan merumput padi di ladang. Para penari menggunakan pakaian yang terbuat dari daun pisang yang telah diiris-iris dan disusun sedemikian rupa mulai dari leher sampai ke kaki dan ujung tangan. Pakaian ini menggambarkan sisik-sisik buaya, kepala penarinya menggunakan topeng yang penuh dengan tata warna. Para penarinya membawa tongkat kayu panjang sedepa. Tarian ini diiringi bunyi-bunyian, antara lain berupa gong (egong), gendang (taweng), yang panjangnya sekitar dua meter, jempai yaitu alat sejenis gitar bersenar dua, suling (kendek). Tarian ini menimbulkan suasana sakral.

Mata Pencaharian
Dalam mata pencaharian mereka telah lama mengenal pertanian ladang berpindah (huma), berburu, mencari hasil hutan, dan menangkap ikan. Pertanian lading berpindah itu dilakukan dengan system tebang bakar dan dalam pekerjaan itu mereka saling gotong royong, pele’rau yaitu kelompok gotong royong yang mengerjakan ladang secara bergantian/bergiliran. Dalam rangka pekerjaan di ladang itu mereka pernah mengenal macam-macam kepercayaan, yang mungkin masih ada yang mengamalkannya sampai masa terakhir ini. Mereka juga percaya bahwa padi mempunyai jiwa atau roh (beluan parai). Padi yang akan dijadikan benih itu harus diperlakukan istimewa dengan mengadakan upacara yang disebut nebiing. Upacara ini bertuuan untuk menguatkan roh padi itu, memberi sajian kepada roh baik agar menjaga padi itu. Setelah penanaman padi dilakukan pula upacara lalii ugaal, yaitu memohon kepada dewa padi agar diberikan hasil yang melimpah. Permulaan masa panen disambut dengan upacara yang disebut ngebal sebagai pertanda panen dapat dimulai.
Binatang buruan adalah babi hutan, rusa, rusa, ular, kura-kura, kera, beruang, dan macan. Mereka berburu dengan bantuan anjing, alat yang mereka gunakan adalah tombak, parang, mandau, dan sumpitan. Dalam berburu mereka mengenal berbagai tantangan, misalnya tidak boleh bersiul, tidak bicara yang kurang senonoh, tidak membuang sisa makanan di sembarang tempat, tidak meneruskan perjalanan jika kalau ada burung yang terbang melintas.
Mata pencaharian yang cukup penting adalah meramu hasil hutan, seperti rotan, dammar, kayu, buah-buahan (durian, cempedak, langsat rambutan, dan lain-lani). Dalam kegiatan meramu hasil hutan itu dikenal juga beberapa macam pantangan, misalnya tidak membakar terasi, bawang dan lombok. Bau terasi itu di yakini akan mengundang kehadiran binatang buas. Selain itu juga tidak diperbolehkan berbicara tentang wanita, karena itu akan mengundang kehadiran kuntilanak yang akan menghisap darah manusia yang ada di hutan itu.

Perbedaan suku Bahau dan suku Jawa antara lain;

Suku Bahau Suku Jawa
Mempunyai dua dialek bahasa; Bahau Sa’ dan Bahau Busang Mempunyai dua dialek bahasa; Jawa halus dan Jawa kasar
Mata pencaharian tergantung sama alam Mata pencaharian tidak tergantung sama alam
Telinga panjang sebagai status sosial Bentuk rumah sebagai status sosial
Sebagian besar pemeluk agama Katolik Sebagian besar pemeluk agama Islam








Potensi Wisata di Bahau
Daerah Bahau merupakan pecahan dari orang Dayak Tunjung yang berdiam dalam wilayah Kabupaten Kutai, Propinsi Kalimantan Timur yang merupakan daerah yang sangat kaya akan alam dan budayanya yang sangat di pelihara dari nenek moyang sampai sekarang. Potensi wisata yang dapat dikembangkan di daerah Bahau adalah Wisata Budaya dimana para wisatawan dapat secara langsung melihat maupun melaksanakan kegiatan yang ada di daerah Bahau ini, misalnya dengan ikut untuk melakukan berburu di hutan maupun melihat ritual-ritual lain yang diadakan oleh orang Bahau tersebut. Akan tetapi ritual-ritual tersebut tidak akan diadakan tiap waktu melainkan pada waktu-waktu tertentu misalnya pada waktu akan melakukan panen, sesudah panen dan upacara kematian dan lain-lain. Para wisatawan harus mentaati semua peraturan yang sudah di tetapkan oleh masyarakai Bahau. Dan bagi para wisatawan yang ingin mengikuti wisata budaya yang ada di Bahau ini tidak disediakan tempat penginapan melainkan para wisatawan berbaur dengan masyarakat sekitar.

PAUD

Permasalahan yang dihadapi anak-anak atau murid tk yaitu:
A. Masalah psikis
Masalah psikis yaitu masalah yang dialami dan dihadapi anak usia kanak-kanak yang berhubungan dengan kejiwaan atau psikologis anak, yang menyangkut masalah emosi dan sosial, yang berupa:
- Hiperaktif
- Egois
- Pemalu atau pendiam
- Autis
- Konsentrasi rendah
B. Masalah fisik
Masalah fisik yaitu masalah yang berhubungan dengan keadaan fisik anak, seperti:
- Obesitas
- Kidal
- Gagap
- Evnoresis dan encopresis (buang air kecil dan besar tidak pada tempatnya)
- cacat tubuh
2.Untuk mengatasi masalah-masalah tersebut dapat digunakan bimbingan langsung maupun tidak langsung:
A. Untuk mengatasi masalah psikis dapat dilakukan melalui cara:
- Pemberian motivasi
- Pendekatan secara individual
- Pemberian tugas yang dapat menarik perhatian anak
- Pemberian pujian
B. Untuk mengatasi masalah fisik dapat dilakukan melalui cara:
- Pendekatan secara individual ke anak
- Pendekatan secara individual ke orang tua
- pemberian motivasi
- Memberikan motivasi yang sama terhadap anak yang mengalami masalah fisik dengan anak yang normal agar anak tidak merasa minder
3. Jenis-jenis bimbingan yang sering dipakai:
a. Bimbingan Derektif
Jenis bimbingan derektif atau langsung merupakan jenis bimbingan yang diberikan oleh guru disekolah. Karena masalah-masalah yang dihadapi anak disekolah berhubungan dengan konteks pendidikan, disini guru berperan sebagai konselor.
b. Bimbingan non derektif
Jenis bimbingan non derektif atau tidak langsung. Karena biasanya masalah yang dihadapi sudah menyangkut masalah medis, oleh karena itu diperlukan bimbingan khusus dari tenaga medis sepeti dokter, psikiater dan konselor.

dijual murah segala bentuk jasa yang halal

saya menjual jasa untuk melakukan apa yang tidak bisa Anda lakukan dalam bidang pendidikan, dengan menjaga silaturahmi.
jika berminat hubungi saya di e-mail; prasetiyo.joko@gmail.com
(Investasi emas dengan sistem gadai)
Modal: Modal:
Modal pembelian emas pertama* Rp 8.888.500
Modal tambahan belanja emas kedua-kelima
(Rp 1.777.700 x 4) Rp 7.110.800
Biaya gadai 100 gram emas di bank syariah
(3.200 x 100 gram x 12 bulan)** Rp 3.840.000
Total modal berkebun 125 gram emas**** Rp 19.839.300
Hasil penjualan emas***: Rp 25.767.762
Penjualan emas pertama - kelima*** Rp 57.775.250
Ongkos menebus emas di bank Rp 28.443.200
Keuntungan: Rp 9.492.750
Keterangan:
* Harga emas di Logam Mulia (11/12/2009)
** Biaya gadai di Bank Jabar Banten Syariah (11/12)
***Asumsi kenaikan harga emas dalam setahun 30%
****Modal dua jenis investasi disamakan: Rp 19.839.300
Metode korelasi instrumen digunakan untuk:
1. Mengukur hubungan antara berbagai variabel.
2. Meramalkan variabel tidak bebas dari pengetahuan kita tentang variabel bebas.
3. Meratakan jalan untuk membuat rancangan penelitian eksperimental.

Pendekatan korelasional digunakan dalam penelitian yang bertujuan memprediksi atau mencapai korelasi antar 2 variabel dalam penelitian yang sifatnya mencari prediksi penelitian.

Alasan pokok mengambil sampling (Nugroho, Sendi-Sendi Statistik)
1. Menghemat biaya, waktu dan tenaga.
2. Karena pengamatan secara lengkap tidak akan ada faedah
3. Karena pengadaan pencacahan lengkap tidak mungkin.
4. Karena sampling error (kesalahan karena sampling) terbukti lebih kecil daripada kesalahan-kesalahan yang disebabkan oelh kegiatan bukan sampling.

Kelemahan metode survey (J. Supranto: Statistik) (J.V. Redenbregt: Metode dan Teknik Penelitian Masyarakat)
1. Keutuhan dari responden (R) diabaikan, karena R dibagi kedalam kategori berdasarkan suatu sistem klasifikasi yang diciptakan sebelumnya.
2. Adanya kemungkinan bahwa gambaran mengenai masyarakat yang dikumpulkan melalui individu-individu akan mencerminkan kesamaan.
3. Satu orang satu suara.
4. Karena sifat status dari metode tersebut, maka suatu survai tidak mampu meramalkan perubahan sosial.

Proposional Random Sampling (I Made Putrawan, Pengujian Hipotesis dalam Penelitian Sosial, Jakarta: Rineka Cipta, 1990)
Setiap unsur dalam populasi terjangkau mempunyai probabilitas/kesempatan yang sama untuk terambil sebagai unsur dalam sampel.

Acak Sistematis (Husaini Usman)
Keuntungan: lebih cepat dan mudah
Kelemahan: kadang-kadang kurang mewakili populasi.

Instrumen penelitian adalah alat atau fasilitas yang digunakan oleh peneliti untuk mengumpulkan data agar pekerjaannya lebih mudah dan hasilnya lebih baik sehingga lebih mudah diolah.
 Suatu alat yang karena memenuhi persyaratan akademis maka dapat dipergunakan sebagai alat untuk mengukur suatu objek ukur atau mengumpulkan data mengenai suatu variabel.
Teknik proporsional sampling dipilih karena mampu memperoleh sampling yang representatif dengan memberikan kesempatan yang sama pada sampel yang ada berdasarkan populasi, bebas untuk dipilih atau terpilih dan terwakili sebagai anggota sampling dalam populasi yang kemudian sampel representatif itu diambil secara proporsional random sampling.

Hipotesis statistik adalah sebuah pernyataan tentang (suatu) ciri populasi; biasanya mengenai parameternya atau bentuk distribusinya.

Parameter: angka ringkasan

Hipotesis nol (Ho) adalah hipotesis yang didalam prosedur pengujiannya merupakan hipotesa yang akan diuji.

Hipotesis alternatif (Hi/Ha) ialah hipotesa sebagai lawan daripada hipotesa nol

Pengujian 1 arah (one sided test) artinya ia mempunyai 1 (satu) daerah penolakan saja (k = daerah dimana statistik uji jatuh)  sebelah kiri atau sebelah kanan distribusi.

Pengujian 2 arah (two sided test) artinya ia mempunyai 2 daerah penolakan pada kedua kurva.

Tingkat keberartian (level of significance) adalah tingkat dimana setiap nilai dianggap bermakna
Diagram pencar = scarttered dots/siattered gram

Garis regresi ialah garis lurus yang menyatakan bentuk hubungan antara variabel X dan variabel Y dengan faktor-faktor lainnya konstan (cateris paribus).
Kegunaannya
a. Interpolasi = menyisipkan nilai X diantara nilai-nilai X yang telah kita ketahui.
b. Ekstrapolasi = memberi nilai pada X diluar batas nilai-nilai yang telah kita ketahui atau nilai Y.

Koefisien korelasi itu sederhana artinya r =
1. Hanya menyangkut 2 variabel X (bebas) dan Y (tidak bebas)
2. Bentuk hubungannya linier
Nilainya : -1 < r < +1
Angka lindeks ialah angka yang dengan mudah dan dapat diterapkan secara luas untuk menunjukkan suatu perubahan relatif (perubahan dalam persentase).

Cara mengatasi random error (penyimpangan tidak cenderung membesar):
1. keseksamaan alat pengukur
2. ketelitian sipengukur
3. melakukan observasi berulangkali

Skala Likert
1. Mengumpulkan sejumlah besar item yang berhubungan dengan masyarakat yang akan diteliti.
2. Item tersebut dinilai oleh responden yang memiliki salah 1 jawaban dari pro sampai dengan kontra.
3. Skor responden ditentukan berdasarkan skor bagi setiap item.
Keuntungan:
1. Mempunyai banyak kemudahan dalam penyusunan pertanyaan atau tidak memakan banyak waktu.
2. Mempunyai reliabilitas yang tinggi karena mempunyai kemungkinan yang untuk memilih suatu item lebih teliti.
3. Mempunyai sifat snagat luwes/fleksibel dibidang teknik pengumpulabn yang lain.
Kelemahan:
Satu skor setiap responden terdiri dari 1 angka sama berarti bahwa respoden dengan skor yang sama belum tentu mempunyai sikap yang sama juga.
Alasan menggunakan skala likert yang 4 saja karena:
Untuk mencegah adanya kelompok yang mempunyai pendirian yang tidak jelas atau tida memiliki pendirian sama sekali, dalam arti mencegah kelompok yang netral atau tidak menunjukkan pendirian tertentu melalui cara memaksa respoden untuk memilih salah satu posisi yaitu pihak yang setuju atau tidak setuju.

Instrumen:
1. Skala  untuk mengukur sikap
a. skala likert  5,4,3,2,………..+
b. skala thurstone  1,2,3,…….+
c. skala sematic differensial (1,2,3,……..)
d. skala Osgood
e. skala gutmen
2. Kuesioner
a. skala
b. check list
3. Tes
4. Indeks

Validitas konstruk: kerangka dari suatu konsep untuk mencari kerangka konsep ditempuh dengan tiga cara:
1. Mencari definisi tiga konsep
2. Mendefinisikan sendiri konsep tersebut
3. Menanyakan definisi konsep tersebut kepada calon respoden.
Bertujuan:
1. Untuk meneliti kompobnen-komponen sikap/sifat yang diukur dengan alat itu.
2. Untuk mengukur instrumen dengan kerangka konsep.
Validitas: menunjukkan sejauh mana suatu alat pengukur itu mengukur apa yang ingin diukur.
Validitas isi: suatu alat pengukur ditentukan oleh sejauhmana isi alat pengukur itu mewakili semua aspek yang diangap sebagai kerangka konsep (validitas isi diperoleh dengan mengadakan sampling yang baik) yakni memilih item-item yang representatif dari keseluruhan bahan yang berkenaan dengan hal yang ingin dicapai.

Uji hipotesis dengan menggunakan regresi sederhana dengan syarat:
1. ukuran variabel interval
2. sampel dipilih secara random
3. galat taksiran regresi Y atas X berdistribusi normal
4. unit analisis berpasangan
5. linieritas


= kristarian (variabel tidak bebas)
= predictor (variabel bebas)
b = koefesien  regresi
= bilangan konstan

Data primer dikumpulkan dengan 4 cara: observasi, kelompok pengamatan, survai dan eksperimen.


Kesimpulan: hasil yang didapat dari penelitian.



Abstrak:
1. Seluruh laporan penelitian yang dikumpulkan dalam sebuah ringkasan maksimum 2 halaman (Jujun).
2. Essay yang utuh tanpa mempunyai sub judul.
3. Hanya memuat bagian-bagian yang penting saja dari sebuah penelitian yang berisi tujuan penelitian, tempat penelitian, metodologi serta hasil penelitian.
4. Merupakan sebuah essay yang terdiri dari serangkaian paragrap yang secara keseluruhan mampu mengkomunikasikan intisari dari sebuah penelitian.

Anava (Analisis Varians) (J. Suupranto: statistik)
Adalah teknik inferensial yang digunakan untuk menguji perbedaan rata-rata nilai.

Kegunaan anava:
1. Untuk mengetahui atau menentukan apakah nilai rata-rata sampel berbeda secara signifikan atau tidak.
2. Untuk mengetahui harga F.
3. Untuk mengetahui antar variabel manakah yang memang mempunyai perbedaan secara signifikan dan variabel manakah yang berinteraksi satu sama lain.
4. Tidak perlu berkali-kali melakukan pengujian tetapi cukup satu kali.

Analisis Regresi (Husaini Usman)
Dipakai apabila kita ingin meramalkan pengaruh sebuah variabel predictor dengan sebuah variabel kriterium atau ingin membuktikan bahwa terdapat atau tidak terdapat hubungan fungsional antara variabel bebas dengan variabel terikat.

Asumsi atau sejarah penggunaan analisis regresi:
1. Variabel yang dicari hubungan fungsionalnya mempunyai delta yang berdistribusi normal.
2. Variabel X tidak diacak, variabel Y acak.
3. Variabel yang dihubungkan mempunyai pasangan sama dari subjek yang sama.
4. Variabel yang dihubungkan mempunyai data interval atau rasio.

Persamaan regresi yang telah ditemukan perlu diuji signifikan dan linieritasnya.

Angket (J. Supranto: Statistik)
Penyelidikan mengenai suatu masalah yang banyak menyangkut orang banyak dengan jalan mengedarkan format daftar pertanyaan, diajukan secara tertulis kepada sejumlah subjek untuk mendapatkan jawaban dari responden secara tertulis.
Keuntungan angket:
1. Tepat sebagai alat untuk memperoleh data yang cukup luas dari kelompok orang yang berpopulasi besar, beraneka ragam dan bertebaran tempat kediamannya.
2. Pelaksanaannya efesien berlangsung dalam jangka pendek.
Kelemahan angket:
1. Banyak unsur private/rahasia gejala psikis tinggi dan dibawah sadar dan ketidaksadarannya yang tidak dapat diungkapkan dengan jawaban kuesioner.
2. Sifatnya subjektif, karena dipengaruhi sikap dan harapan pribadi.
3. Sering menanyakan hal-hal yang kurang relevan dengan masalah pokok yang hendak diteliti.
4. Pertanyaannya bisa ditafsirkan secara berbeda oleh para responden.


Data (Husaini Usman)
Suatu bahan mentah yang jika diolah melalui berbagai analisis dapat melahirkan berbagai informasi.

Data Sekunder (Husaini Usman)
Data yang dikumpulkan oleh peneliti melalui pihak kedua, atau data yang diperoleh melalui wawancara dengan pihak lain tentang objek yang diteliti serta mempelajari dokumentasi-dokumentasi.

Daftar Pustaka (Nugroho: Sendi-Sendi Statistik)
Bermaksud mentabulasi atau mendaftarkan semua sumber-sumber bacaan baik yang sudah dipublikasikan maupun yang belum.

Catatan kaki (Nugroho: Sendi-Sendi Statistik)
Berfungsi sebagai sumber informasi yang dipakai dalam penulisan.
Terdiri dari:
1. Ibid atau ibidium, catatan kaki yang sumbernya sama dengan catatan kaki yang tepat diatasnya.
2. Opcit atau operecitato: ialah karya yang dikutip digunakan untuk catatan kaki dari sumber yang pernah dikutip, tetapi telah disisipi catatan kaki dari sumber lain. Cara penulisannya: nama pengarang, op.cit.

Fakta: gejala yang dapat dibuktikan secara empiris.

Hipotesis: jawaban sementara dari sutau penelitian.

Hipotesis deduktif: hipotesis yang diformulasikan berdasarkan konsep-konsep/teori-teori yang mengacu dari pola pikir umum ke hal-hal yang khusus.

Hipotesisi induktif: hasil formulasi hipotesis penelitian melalui fakta-fakta khusus dari lapangan serta temuan-temuan penelitian terdahulu.

Implikasi: akibat-akibat yang ditimbukan dari arti yang tersirat didalamnya/maksud yang terkandung yang dapat berakibat pada hal-hal lain.

Indeks: akumulasi skor untuk setiap pertanyaan.

Korelasi: istilah statistik yang menyatakan derajat hubungan linier antara dua variabel atau lebih (hubungan hanya searah).

Penelitian: suatu proses terus menerus terhadap sesuatu yang menjadi permasalahan dengan cara mengamati/mengobservasi dan menganalisis gejala-gejala yang terjadi.

Metode: cara/jalan.

Metode penelitian: urutan langkah-langkah untuk melaksanakan penelitian berikut penjelasan tentang alat-alat yang dipergunakan untuk melaksanakan langkah-langkah penelitian.
Reliabel: dipercaya.

Statistik: salah satu alat untuk mengumpulkan data, mengolah data, menarik kesimpulan dan membuat keputusan berdasarkan analisis data yang dikumpulkan.

Statistik deskriptif: susunan angka yang memberikan gambaran tentang data yang disajikan dalam titik-titik tabel, diagram, histogram, ukuran penempatan (median, kuartil, desil), ukuran gejala pusat (rata-rata hitung, rata-rata ukur, modus), simpangan baku, korelasi dan regresi linier.

Simpangan baku: suatu nilai yang menunjukkan tingkat variasi suatu kelompok data.

Sampel: sebagian anggota populasi yang diambil dengan menggunakan teknik tertentu yang disebut teknik sampling.

Skala: ukuran ordinal yang disusun sedemikian rupa sehingga dapat mengurutkan responden dalam ukuran yang lebih tepat menurut variabel tertentu.

Teori: suatu prinsip umum yang dirumuskan untuk menerangkan sekolompok gejala-gejala yang berkaitan.

Valid: jitu, sah, absah, sahih dan benar.

Jenis data:
1. dikotomi: data diskrit, data kategori atau data nominal.
- data dikelompokkan menurut kategori dan diberi angka, angka hanya tabel belaka, bukan menunjukkan tingkatan.
- Sifat: eksklusif, tidak mempunyai urutan, tidak mempunyai ukuran, tidak mempunyai nol mutlak.
2. Kontinum:
a. data ordinat atau tingkatan: data yang diurutkan dari jenjang yang paling rendah sampai ke jenjang yang tertinggi, atau sebaliknya tergantung peringkat selera pengukuran yang subjektif terhadap proyek tertentu.
Contoh: golongan gaji, pangkat, pendidikan, status sosial. Sifat ekslusif, mempunyai urutan, tidak mempunyai ukuran dan nol mutlak.
b. data interval: sifatnya eksklusif, mempunyai urutan, dan mempunyai nol mutlak.
c. data rasio: perbandingan contoh berat badan, tinggi badan, panjang, jarak. Sifatnya: eksklusif, mempunyai urutan dan ukuran dan mempunyai nol mutlak.

Teknik penyajian data:
- Diagram pencar: sangat cocok untuk menyajikan data yang terdiri atas dua variabel. Diagram yang dibuat dalam sistem ordinat ini berfungsi pula untuk menentukan apakah suatu data linier.
- Tabel distribusi frekuensi: sangat cocok untuk menyajikan data dalam beberapa kelompok.
- Histogram: adalah penyajian data distribusi frekuensi yang diubah menjadi diagram batang.

Alasan menggunakan agket/kuesioner:
1. karena lokasi penelitian ada pada beberapa tempat (angket langsung dikasih dan disebarkan)
2. waktunya lebih efektif
3. dapat dibagikan secara serentak
4. responden bebas menjawab dan tidak malu-malu
5. peneliti tidak perlu hadir pada saat responden mengisi jawaban

Instrumen yang baik, yaitu:
1. valid
2. reliabel
Validitas adalah suatu ukuran yang menunjukkan tingkat-tingkat kevalidan atau kesahihan sesuatu instrumen. Sebuah instrumen dikatakan valid apabila mampu mengukur apa-apa yang diinginkan dan dapat mengungkapkan data dari variabel yang diteliti secara tepat. Untuk validitas: korelasi product moment oleh pearson.
Reliablitas adalah sesuatu instrumen cukup dapat dipercaya untuk digunakan sebagai alat pengumpul data karena instrumen tersebut sudah baik.
1. Reliabilitas internal: diperoleh dengan cara menganalisis data dari satu kali hasil pengetasan.
2. Reliabilitas eksternal: dengan teknik paralel dan teknik ulang.
Rumus reliabilitas dengan rumus alpha r ii = [k/(k-1)]-[ab2/t2]
Keterangan: k = banyaknya soal
ab2 = jumlah varian butir
t2 = varian total

Penelitian korelasional adalah untuk mengetahui atau menemukan ada tidaknya hubungan dan apabila ada, berapa eratnya hubungan serta berarti atai tidaknya hubungan itu.

Koefesien korelasi adalah suatu alat statistik yang dapat digunakan untuk membandingkan hasil pengukuran dua variabel yang berbeda agar dapat menentukan tingkat hubungan antara variabel-variabel ini.

Korelasi product moment: digunakan misalnya untuk menentukan hubungan antara 2 gejala interval seperti nilai matematika dan nilai IPS.

Alasan pemilihan metode penelitian tergantung pada maksud dan tujuan.
Penelitian dibedakan dengan tujuan tertentu:
1. Penelitian yang bersifat menjelajah dengan tujuan untuk memperdalam pengetahuan mengenai suatu gejala dengan maksud untuk merumuskan msalahnya secara lebih rinci atau untuk menurunkan hipotesa-hipotesa karena belum ada referensi untuk mereduksi hipotesa.
2. Penelitian yang bersifat deskriptif bertujuan untuk menggambarkan secara tepat sifat-sifat suatu individu, keadaan gejala-gejala atau hal-hal yang khusus dalam masyarakat.
3. Penelitian yang bersifat menerangkan bertujuan untuk menguji hipotesa tentang hubungan sebab akibat antara berbagai variabel yang diteliti.


Macam-macam metode penelitian:
1. Metode historis
Tujuan: merekonstruks masa lalu secara sistematis dan objektif dengan mengumpulkan, menilai, memverifikasi dan mengintensiskan bukti-bukti untuk menetapkan fakta-fakta dan mencapai konklusi yang dapat dipertahankan, seringkali dalam hubungan hipotesisi tertentu.
2. Metode deskriptif
Tujuan: melukiskan secara sistematis fakta/karakteristik populasi tertentu/secara faktual/cermat.
3. Metode korelasi
Tujuannya: meneliti sejauh mana variasi pada suatu faktor berkaitan dengan variasi pada faktor lain.
Metode korelasional digunakan untuk:
a. mengukur hubungan diantara berbagai variabel.
b. Meramalkan variabel tidak bebas dari pengetahuan kita tentang variabel bebas.
c. Meratakan jalan untuk membuat rancangan penelitian eksperimental.
4. Metode ekperimental
Ditujukan untuk: meneliti hubungan sebab akibat dengan memanipulasikan satu atau lebih variabel dan membandingkan hasilnya dengan kelompok yang tidak mengalami manipulasi.
5. Metode kuasi eksperimental
Data yang diperoleh dari responden berdasarkan fakta yang telah terkumpul sebelumnya.

Ekspose facto: penelitian yang mengendalikan variabel bebas secara langsung telah terjadi/data variabel tersebut tidak dapat dimanipulasikan.
Syarat ekspose facto:
1. Ada dua variabel yang hendak diteliti.
2. Data apa adanya/tidak dimanipulasi.
3. Tidak menuntut subjek penelitian terlalu banyak.
4. Data yang diperoleh sudah terjadi.
5. Untuk mencari hubungan/korelasi.
6. Karena ilmu sosial sulit untuk membuat kontrol.

Variabel X: variabel yang mempengaruhi suatu variabel penyebab (variabel bebas).
Variabel Y: variabel akibat atau terikat/variabel tergantung/dependent variable.

Indikator ialah memecah-mecah variabel menjadi sub variabel (kategorisasi) yaitu memecah variabel menjadi ketegori-kategori data yang harus dikumpulkan oleh peneliti.

Sumber data: subjek darimana data dapat diperoleh (subjek penelitian), apabila kuesioner atau wawancara dalam pengumpulan datanya maka sumber data disebut responden.

Responden: orang yang menjawab atau merespon pertanyaan peneliti baik lisan maupun tulisan. Ada tiga jenis penelitian sehubungan dengan sumber wilayah data yang dijadikan subjek penelitian:
1. Penelitian populasi atau sensus yaitu keseluruhan subjek penelitian. Apabila seseorang ingin meneliti semua element yang ada dalam wilayah penelitian oleh karena subjeknya meliputi semua data yang terdapat dalam populasi maka juga disebut sensus.
2. Penelitian sampel yaitu apabila kita akan meneliti sebagian dari populasi maka penelitian disebut penelitian sampel. Sampel adalah sebagian atau wakil dari populasi yang diteliti untuk digeneralisasikan yaitu untuk mengangkat kesimpulan penelitian sebagai sesuatu yang berlaku bagi populasi.
3. Penelitian kasus yaitu suatu penelitian yang dilakukan secara intensif, terinci, dan mendalam terhadap suatu organisme, lembaga atau gejala tertentu. Ditinjau dari wilayahnya mka hanya meliputi daerah atau subjek yang sangat sempit.

Angket/kuesioner adalah sejumlah pertanyaan tertulis yang digunakan untuk memperoleh informasi dari responden dalam arti laporan tentang pribadinya atau hal-hal yang ia ketahui.

Instrumennya: angket atau kuesioner.
Kuesioner tertutup: sudah disediakan jawaban sehingga responden tinggal memilih.
Kuesioner terbuka: memberi kesempatan kepada responden dengan kalimat sendiri.

Validitas konstruk: valid yang mengukur sikap dan bertitik tolak pada definisi konseptual yang sama tidak akan menghasilkan realibilitas yang menyesatkan.
Keuntungannya cocok untuk variabel dengan sikap.

Alpha crounbach: dipakai karena: data yang dipakai skala likert sehingga skornya bukan satu dan nol, data yang dipakai diperlukan sudah ada yaitu mencari varians butir sudah didapat dari perhitungan reliabilitas sebelumnya. Kelemahannya tidak mampu menghasilkan data yang proporsional. Desain dengan konstelasi tidak ada bedanya hanya kecenderungan penggunaan karena sama-sama mencari arah hubungan itu menurut Prof. Drs. Sutrisno Hadi hal. 89-90 buku Suharsini Arikunto, Prosedur Penelitian.

Variabel ialah gejala yang bervariasi atau objek penelitian atau apa yang menjadi titik perhatian suatu penelitian misalnya jenis kelamin dan jenis penyakit.
Variabel kuantitatif misalnya kemakmuran, kepandaian.
Kuantitatif:

Variabel diskrit adalah variabel nominal atau variabel kategorik karena hanya dapat dikategorikan atas dua kutub yang berlawanan atau tidak wanita dan juga no telepon angkanya dinyatakan sebagai frekuensi.

Variabel kontinum adalah dipisahkan menjadi tiga variabel kecil:
1. variabel ordinal: variabel yang menunjukkan tingkatan-tingkatan. Misalnya: panjang, kurang panjang, pendek.
2. Variabel interval: variabel yang mempunyai jarak dibanding variabel lain (jaraknya sudah diketahui).
3. Variabel rasio: variabel perbandingan misalnya: berat Ani 46 Kg sedangkan……..

Data adalah menurut SK menteri P&K No. 0256/U/1977 tanggal 11 Juli 1977 adalah segala fakta dan angka yang dapat dijadikan bahan untuk menyusun suatu informasi.

Informasi adalah hasil pengolahan data yang dipakai untuk suatu keperluan.

Entiti adalah aspek-aspek atau faktor yang ikut mewujudkan dan berada disekitar serta ikut mem[pengaruhi masalah yang hendak diteliti.

Uji normalitas data digunakan untuk menguji apakah data kontinyu berdistribusi normal sehingga analisis dengan uji-t

Korelasi dan regresi dapat dilaksanakan (Husaini Usman)
Analisis regresi adalah dipakai apabila kita ingin meramalkan pengaruh sebuah variabel prediktor dengan variabel kriterium atau ingin membuktikan bahwa terdapat atau tidak hubungan fungsional adalah antara variabel bebas dengan varabel terikat.

Persamaan regresi yang telah ditemukan perlu diuji signifikasi dan linieritasnya.

Instrumen penelitian adalah alat yang digunakan untuk mengukur pada waktu peneliti menggunakan suatu metode.

Definisi konseptual adalah proses pembentukkan pengertian dari pengamatan dan pengetahuan dan pemikiran bebas yang menyangkut seperangkat hal-hal yang kurang lebih sama atau telah berubah.

Definisi operasional adalah seperangkat petunjuk terhadap apa yangd diamati dan bagaimana mengukur suatu variabel.
Kriteria F hitung > F tabel (Husaini Usman) ditemukan oleh RA Fisher berguna untuk pengujian homogenitas data signifikansi korelasi linieritas data.

Uji linieritas regresi adalah bagaimana bentuk hubungan antara variabel yang dihubungkan.

Normal adalah pendekatan dari peristiwa atau kejadian mendekati normal.
Suatu kejadian dilihat normal apabila kejadian itu menghasilkan angka-angka atau nilai yang bisa diukur dan setelah dibuat tabel frekunsi menunjukkan nilai-nilai besar sekali atau kecil jumlahnya tidak banyak.

Implikasi adalah konsekuensi yang terpenting dihasilkan penyelidikan dengan rekomendasi untuk aktivitas dimasa datang dalam hubungan dengan hasil penelitian.

Simpangan baku adalah ukuran penyebaran berdasarkan rata-rata dilihat dengan menarik akar kuadrat dari rata-rata simpangan baku.

Garis regresi adalah garis lurus pada diagram pencar untuk mengetahui hubungan antara variabel X dan Y.

Regresi untuk meramalkan hubungan sesuatu variabel X dengan variabel Y yang telah diketahui.

Koefisien korelasi adalah untuk menyatakan keeratan hubungan antara variabel X dan Y yang telah diketahui.

Koefisien determinasi menyatakan besarnya sumbangan variabel satu terhadap yang lain yang dinyatakan dalam persen, dengan demikian maka r2 disebut koefisien determinasi atau koefisien penentu. Hal ini disebabkan r2 x 100% dalam variabel terikat (Y) ditentukan oleh variabel X.

xy product moment (Husaini Usman) digunakan untuk menyatakan ada tidaknya hubungan yang signifikan antara variabel satu dengan yang lain.
Korelasi product moment adalah mendasarkan diri pada asumsi bahwa datanya diperoleh dari populasi normal dan asosiasinya bersifat linier (segaris/seurutan) untuk mencari hubungan antara dua gejala interval.
MATERI PENGETAHUAN BERKOPERASI
A. PENGERTIAN KOPERASI

Koperasi berasal dari bahasa latin " coopere ", yang dalam bahasa Inggris disebut Cooperation. Co berarti bersama dan Operation berarti bekerja, jadi Cooperation berarti bekerja sama. Dalam hal ini, kerja sama tersebut dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.
Terminologi koperasi yang mempunyai arti " kerja sama ", atau paling tidak mengandung makna kerja sama, sangat banyak dan bervariasi dalanm berbagai bidang. Terdapat kerja sama dalam bidang ekonomi yang disebut " Economic Cooperation " atau kerja sama dalam kelompok manusia yang disebut " Cooperative Society ".
Berikut ini disajikan beberapa definisi koperasi :
1. DEFINISI ILO
Definisi koperasi yang lebih detail dan berdampak Internasional diberikan oleh ILO (International Labour Organization) sebagai berikut ;
"Cooperative defined as an association of person usually of limited means, who have voluntary joined together to achieve a common economic and through the information of a democratically controlled business organization, making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking".
Dalam definisi ILO etrsebut, terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut :
• Koperasi adalah perkumpulan orang-orang ( association of persons)
• Penggabungan orang-orang tersebut berdasar kesukarelaan (voluntary joined together)
• Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai (to achieve a common economic end)
• Koperasi yang dibentuk adalh suatu organisasi bisnis (badan usaha) yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis( formation of a democratically controlled business organization)


2. DEFINISI HATTA
Definisi tersebut sebelumnya agak berbeda dengan apa yang dikemukakan Moh. Hatta. “Bapak Koperasi Indonesia” ini mendefinisikan koperasi lebih sederhana tetapi jelas, padat, dan ada suatu visi dan misi yang dikandung koperasi. Dia mengatakan, “Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan seorang buat semua dan semua buat seorang “.
3. DEFINISI UU NO. 25 / 1992
Definisi Koperasi Indonesia menurut UU No. 25 / 1992 tentang Perkoperasian adalah sebagai berikut.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.

Berdasarkan batasan koperasi ini, Koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut.
 Koperasi adalah Badan Usaha (Business Enterprise)
Sebagai Badan Usaha, maka koperasi harus memperoleh laba. Laba merupakan elemen kunci dalam suatu sistem usaha bisnis, di mana sistem itu akan gagal bekerja tanpa memperoleh laba.
 Koperasi adalah kumpulan orang-orang dan atau badan-badan hukum koperasi
Ini berarti bahwa, Koperasi Indonesia bukan kumpulan modal. Dalam hal ini, UU Nomor 25 Tahun 1992 memberikan jumlah minimal orang-orang (anggota) yang ingin membentuk organisasi Koperasi (minimal 20 orang), untuk koperasi Primer dan 3 Badan Hukum untuk koperasi Sekunder. Syarat lain yang harus dipenuhi ialah bahwa anggota-anggota tersebut mempunyai kepentingan ekonomi yang sama
 Koperasi Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan “Prinsip-Prinsip Koperasi”
Menurut UU Nomor 25 Tahun 1992, ada 7 prisip Koperasi Indonesia dan ini akan diuraikan pada tulisan berikutnya. Secara singkat, prinsip koperasi ini pada dasarnya merupakan jati diri koperasi.
 Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”
Ini berarti bahwa, Koperasi Indonesia merupakan bagian dari sistem perekonomian nasional. Dengan demikian, kegiatan uasaha koperasi tidak semata-mata hanya ditujukan kepada anggota, tetapi juga kepada masyarakat umum.
 Koperasi Indonesia “Berazaskan Kekeluargaan”
Dengan azas ini, keputusan yang berkaitan dengan usaha dan organisasi dilandasi dengan jiwa kekeluargaan. Segala keputusan yang diambil seyogyanya berdasarkan musyawarah dan mufakat. Inti dari azas kekeluargaan yang dimaksud adalah adanya rasa keadilan dan cinta kasih dalam setiap aktivitas yang berkaitan dengan kehidupan berkoperasi.
B. LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN

1. Landasan Koperasi Indonesia
Dasar-dasar koperasi bersumber pada apa yang dikenal dengan nama “Rochdale Principles”, telah dinyatakan bahwa sungguhpun intinya sama namun penafsiran dasar-dasar koperasi dari zaman ke zaman tidak sama. Demikian pula pelaksanaan atau implementasinya sering pula tidak sama. Demikian pula dengan gerakan koperasi di Indonesia. Mungkin disinilah perbedaan pokok dan mendasar antara koperasi Indonesia dan koperasi negara-negara lain. Perbedaan ini terbawa oleh latar belakang budaya, situasi dan kondisi, latar belakang sejarah serta cita-cita oerjuangan bangsa untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Landasan Idiil Koperasi Indonesia adalah Pancasila. Hal ini karena landasan idiil, falsafat, dan pedoman hidup negara Republik Indonesia adalah Pancasila. Oleh karena itu, harus pula merupakan dasar-dasar di dalam kehidupan koperasi Indonesia. Pancasila merupakan falsafah dan aspirasi anggota-anggota koperasi Indonesia maka harus diamalkan koperasi Indonesia.
Landasan Struktural Koperasi Indonesia adalah UUD 1945. Karena landasan struktural Republik Indonesia adalah UUD 1945. Gerak langkah koperasi Indonesia harus sesuai dan tidak boleh bertentangan dengan pancasila dan UUD 1945 sebagai landasan idiil dan landasan strukturalnya.
Landasan Operasional Koperasi Indonesia adalah UUD 1945 pasal 33 beserta penjelasannya. Dari rumusan pasal 33 UUD 1945 beserta penjelasannya, kita memahami bahwa koperasi diharapkan memegang peranan yang sangat penting disamping badan – badan usaha milik negara dan perusahaan orang perorangan, dalam sistem perekonomian Indonesia untuk mewujudkan kemakmuran rakyat. Kejelasan kedudukan koperasi dalam system perekonomian Indonesia, tidak saja karena kata koperasi telah disebut didalam UUD 1945, tetapi juga oleh jiwa dari rumusan :
 Adanya dasar demokrasi ekonomi
 Produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua, dibawah kepemimpinan atau kepemilikan anggota – anggota masyarakat.
 Kemakmuran masyarakat yang diutamakan, bukan kemakmuran orang seorang.
 Perekonomian disususun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asaa kekeluargaan.
 Tampuk produksi tidak boleh jatuh ke tangan orang seorang yang berkuasa dan rakyat yang banyak ditindasinya.
 Hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak yang boleh ada di tangan orang – seorang .

Ketetapan MPR No. II/MPR/1983 tentang GBHN. Sehingga pedoman pelaksanaan pembangunan, GBHN juga merupakan dengan jelas arah pembangunan koperasi di Indonesia.

Asas Pembangunan Nasional
Agar mudah memahami berbagai garis kebijaksanaan pembangunan, termasuk koperasi, maka akan diuraikan terlebih dahulu asas – asas yang berlaku umum bagi pelaksanaan pembangunan dalam segala bidang kehidupan bangsa. Asas – asas itu adalah :
a. Asas manfaat
b. Asas kekeluargaan
c. Asas adil dan merata
d. Asas keseimbangan dan keserasian
e. Asas kesadaran hukum
f. Asas kepercayaan terhadap diri sendiri

Pembangunan Koperasi
Disamping setiap kegiatan pembangunan perlu menaati asas – asas tersebut diatas, khusus dalam pembangunan koperasi, GBHN menggariskan sebagai berikut :
g. Koperasi dikembangkan menjadi lembaga ekonomis yang kuat
h. Koperasi harus mampu menyumbangkan masyarakat golongan ekonomi lemah untuk tumbuh dan memiliki kedudukan ekonomi yang lebih baik.
i. Agar kedua tujuan diatas tercapai, maka keadaan masyarakat untuk berkoperasi harus dibangkitkan dengan kegiatan koperasi dapat semakin tumbuh dan bergairah mencapai kemajuan – kemajuan.
j. Pelayanan penyuluhan dan pembinaan koperasi perlu diintensifkan sehingga mampu menunjanmg perkembangan koperasi.
k. Bantuan berupa kredit – kredit dengan syarat yang ringan agar koperasi dapat menyumbangkan usaha – uasahanya.
l. Bantuan tenaga – tenaga manajemen perlu disediakan, agar kualitas pengelolaan koperasi dapat ditingkatkan.
m. Bidang usaha koperasi perlu dikembangkan yang meliputi lapangan – lapangan usaha, pertanian, industri, pelistrikan, perdagangan dan jasa angkutan.
n. Pembinaan dititikberatkan kepada koperasi unit desa dan koperasi primer lainnya seperti koperasi pegawai negeri koperasi di lingkungan ABRI dll.
o. Kemampuan koperasi untuk memupuk dan menghimpum modal terdiri, pengelolaan dan pengawasannya perlu ditingkatkan.

Dengan memahami garis – garis besar pembangunan koperasi seperti dicantumkan dalam GBHN, maka semakin jelaslah bahwa secra hukum koperasi memiliki kedudukan yang pasti.
• UU No. 12 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian serta Anggaran Dasar/Anggaran rumah Tangga koperasi itu sendiri. UU No. 12 tahun 1967 mengaturkan dengan sangat jelas dan konkrit kehidupan koperasi. Adanya UU ini telah menjadikan status, kedudukan dan perlindungan hukum yang pasti bagi kehidupan koperasi Indonesia.
Jadi Koperasi Indonesia seharusnya tidak akan mengalami hambatan apalagi tantangan dari pihak siapa atau mana pun juga. Bahkan pemerintah Republik Indonesia berkewajiban untuk memberikan bimbingan, penyuluhan, pengawasan dan perlindungan serta fasilitas kepada koperasi Indonesia, agar Koperasi Indonesia mampu menjamin kemajuan dan kesejahteraan bersama.
Landasan Mental seperti kesadaran akan luhurnya cita-cita koperasi serta kepercyaan akan kemampuan yang ada pada diri sendiri. Landasan mental ini diperlukan oleh Koperasi Indonesia untuk menghadapi serta mengatasi segala rintangan dam hambatan. Di dalam perkembangan Koperasi Rochdale telah memebuktikan bahwa landasan mental lebih penting dan lebih ampuh daripada uang atau modal. Landasan ini mutlak harus ada untuk meningkatkan taraf hidupanggota-anggotanya dan mengadilmakmurkan rakyat Indonesia.
Dasar dan kekuatan koperasi yang utama ialah semangat menolong diri dengan kekuatan serta kemampuan yang ada pada diri sendiri. Seperti halnya Koperasi Rochdale telah mencapai kemajuan yang sangat menakjubkan karena adanya kepercayaan kepada kekuatan serta kemamapuan yang ada pada diri sendiri anggota-anggotanya untuk memperbaiki nasib serta meningkatkan taraf hidup mereka. Dengan kesadaran berkoperasi dan harga diri yang tinggi Koperasi Indonesia akan maju dengan pesat.
2. Asas Koperasi Indonesia
Kekayaan alam di Indonesia harus dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat baik materiil maupun spiritual. Kekayan alam itu harus dimanfaatkan oleh rakyat Indonesia dengan menyelenggarakan susunan ekonomi atas asas kekeluargaan dan kegotongroyongan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu adalah koperasi. Hal ini ditegaskan di dalam UUD 1945 pasal 33 serta penjelasaannya. Di dalam penjelasan UUD 1945 pasal 33 antara lain disebutkan : Dalam pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran orang-seorang. Sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas usaha kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi. Jadi koperasi Indonesia menyelenggarakan kegiatan-kegiatan di bidang ekonomi. Sungguhpun demikian , koperasi Indonesia tidak boleh meninggalkan asasnya. Asas koperasi Indonesia adalah kekeluargaan dan kegotongroyongan.

3. Tujuan Koperasi Indonesia
Meskipun koperasi adalah suatu perkumpulan yang bergerak di bidang ekonomi dan melaksanakan kegiatan-kegiatan di bidang ekonomi namun tujuan koperasi terutama bukanlah untuk mencari keuntungan yang sebesar-besarnya juga tidak bertujuan untuk mengadakan kerja sama dengan siapa pun dan dengan pihak mana pun juga. Tujuan koperasi ialah untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan anggota-anggotanya. Dengan kata lain dapat dan sering pula dikatakan maksud dan tujuan koperasi ialah mencapai perbaikan hidup dengan usaha bersama berdasar kekeluargaan dan kegotongroyongan. Tujuan Koperasi Indonesia yang lebih jauh dan lebih luhur ialah mencapai serta mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar 1945.
Perlu kiranya ditambahkan di sini bahwa koperasi dapat dan memang sering dipergunakan sebagai kedok untuk mencari keuntungan. Agar koperasi tidak disalahgunakan untuk mencari keuntungan atau untuk maksud yang manyalahi asas serta dasar-dasar koperasi, maka Koperasi Indonesia perlu mandapat perlindungan. Demi citra serta nama baik Koperasi Indonesia, maka pemakaina nama istilah koperasi perlu mendapat perlindungan dari pemerintah. Di dalam hal ini pemerintah Republik Indonesia memang melindungi Koperasi Indonesia. Di dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkopertasian yang disyahkan pada tanggal 18 Desember 1967 pasal 48 ayat (1) ada ditegaskan sebagai berikut : “Perkumpulan atau badan perekonomian apapun yang didirikan tidak menurut ketentuan undang-undang ini dilarang memakai nama/istilah koperasi kecuali izin Menteri.”


C. FUNGSI, PERAN, DAN PRINSIP KOPERASI
Fungsi Koperasi
Fungsi Koperasi Indonesia menurut UU No 25 tahun 1992 Pasal 4 adalah sebagai berikut:
1) Membangun dan Mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pad khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2) Berperan aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
3) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai Soko Gurunya
4) Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

A. Peranan Koperasi
(a) Dapat menimbulkan semangat dan kegairahan kerja para anggotanya karena mereka telah dapat menikmati atau merasakan manfaatnya berkoperasi sehingga timbul kesadaran bahwa koperasi atau miliknya yang harus dipertahankan dan dikembangkan atau ( to promote the feeling that the coperative is “ yours” )
(b) Dengan berkoperasi para anggota akan terdorong untuk hidup secara teratur dan berhemat serta terpupuk rasa tanggung jawabnya.
(c) Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas Kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
(d) Secara aktif mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
(e) Memperkukuh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan ketahanan perekonomian nasional dan koperasi sebagai Soko Gurunya
(f) Mewujudkan kehidupan demokrasi ekonomi yang mempunyai ciri – ciri Demokratis, Kebersamaan , Kekeluargaan, dan Keterbukaan.

Prinsip Koperasi Indonesia menurut UU No. 12 tahun 1997
1) Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2) Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3) Pembagian SHU ( Sisa Hasil Usaha ) dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa anggotanya masing – masing
4) Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5) Kemandirian
6) Pendidikan Perkoperasian
7) Kerja sama antar Koperasi

Sekilas penjelasan tentang prinsip –prinsip koperasi
1) Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Artinya bahwa untuk bergabung dalam suatu kelompok usaha diman seseorang harus turut memodali dan menamggung resiko, seseorang itu tidak bisa dipaksa tetapi harus bersifat sukarela , terutama karena dia harus menanggung resiko itu. Orang – orang tesebut apabila diperlukan juga harus bersedia mengabungkan asset, alat produksi atau kepentingan – kepentingan ekonominya dibawah suatu pengelola yang dipilihnya, inipun tidak bisa dipaksakan.

2) Pengelolaan dilakukan secara Demokratis
Para anggota mempunyai kepentingan langsung dari performance organisasinya. Yang paling penting adalah aspek keterbukaan, sehingga keterlibatan dan komitmen anggota yang merupakan motor Kegiatan Badan Usaha Koperasi dapat tercipta.

3) Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa masing – masing anggota
“Jasa Anggota” adalah kegiatan dan komitmen anggota dalm menggunakan jasa koperasi untuk memenuhi kebutuhan dan kegiatan ekonominya yang diukur secara kuantitatif. SHU dikembalikan kepada anggota tentu harus sesuai dengan besarnya kontribusi yang diberikan anggota tersebut pada koperasinya.

4) Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Anggota sebagai pemilik otomatis juga sebagai pemodal. Modal tersebut digunakn koperasi untuk melayani kebutuhan pemilik modal itu sendii, berarti dia membebani dirinya sendiri, karena bunga tersebut akan menjadi bagian dari biaya pelayanan koperasi terhadapnya.
Dalam praktek, oleh karena ada jarak waktu dalm penggunaan modal dari anggota itu, maka kalaupun ada semacam bunga yang dibebankan terhadap modal tersebut, tapi hanyalah untuk mempertahankan nilai uang / modal dari inflasi.

5) Kemandirian
Kemandirian di sini artinya kemampuan untuk “ membuat kebijaksanan sendiri dan mengambil keputusan sendiri”

6) Pendidikan Perkoperasian
Agar koperasi berfungsi dengan baik, mak anggota sebagai “ pengguna jasa” kopperasi tersebut harus menjadi “pengguna yang baik dan berarti”. Dengan pengetahuan dan ketrampilan teknis dimana agar anggota dapat mengontrol dan mengusahakan koperasinya serta dapat mengetahui manfaat berkoperasi, mak pendidikan, pelatihan, keorganisasianpun mutlak harus diberikan kepada anggota. Jadi pendidikan / pelatihan dalam koperasi bukan suatu yang dibuat- buat , tapi suatu keharusan sebagai konsekwensi fungsi anggota sebagai “ pengguna jasa” kopersainya.

7) Kerjasama antar Koperasi
Dengan adanya prinsip kerjasama ini diharapkan ( melalaui pemerintah dan DEKOPIN ) adanya saling pengertian , sehingga tercapai kesepakatan bahwa masing – masing jenis koperasi melaksanakan kegiatannya sesuai dengan jenisnya saja sedangkan anggota bisa menjadi anggota dari berbagai jenis koperasi sesuai kebutuhan dan kepentingannya.

Hakekat Prinsip
Bagi orang, koperasi asas dan prinsip koperasi merupakan kepribadian koperasi sebagai watak yang menyatu dalam diri koperasi yang mempedomi dan memberikan arah kepada segala tingkah laku dan tindakan koperasi sebagai perkumpulan maupaun perusahaan. Dengan lain perkataan hakekat kopersai di tentukan oleh asas, prinsip, dan bagaimana memghayati bagi warganya dan pelaksanaan operasionalnya.
Hakekat ini secara jelas diungkapkan oleh Charles Gide (seorang guru besar Prancis) bahwa koperasi “ kalau mau berkembang dan tetap setia pada dirinya sendiri dan menyimpang menjadi bentuk lain, maka nilai- nilai moral yang mendasari harus merupakan realita – realita hidup dalam kegiatan maupun tingkah laku orang – orang koperasi”. Hakekat koperasi bukan di tentukan oleh nama yang disandangnya atau hak badan hukum yang diperolehnya dari negara, akan tetapi apakah asas dan prinsip – prinsipnya merupakan realita – realita hidup dalam kegiatan maupun tingkah laku koperasi beserta warganya.
Jadi Hakekat Koperasi yaitu :
1. Koperasi adalah otonom di dalam statusnya
2. Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis
3. Keanggotaan koperasi secara sukarela dan terbuka
4. Manajemen koperasi didasarkan pada asas- asas perusahaan dan prinsip – prinsip koperasi
5. Pendidikan adalah prinsip dasar dalam mengembangkan koperasi menuju kemandiriannya
6. Dalam mengembangkan koperasi diperlukan jaringan usaha sebagai wujud kerjasama antar koperasi
7. Asas koperasi adalah kekeluargaan yang berasaskan Pancasila dan UUD 1945
EKONOMI ISLAM

1. BANK-BANK ISLAM
Dalam mengatur masalah perekonomian sangat besar fungsinya Bank. Dalam Islam fungsi Bank dapat diatur oleh Baitul Maal atau Bank yang ada sekarang disesuaikan dengan ajaran Islam. Bank Islam berdasarkan al Mudarabah (Qiradh atau deviden), seperti yang dilaksanakan oleh Islamic Development Bank (IDB) – Bank Pembangunan Islam, bukan berdasarkan rente/Riba.
1.1. Fungsi Bank
Bank berasal dari kata Itali. Di pelabuhan-pelabuhan Itali sibuk perdagangan. Awak-awak kapal, pedagang-pedagang menukarkan uang pada seseorang, yang pekerjaannya menukarkan uang dari uang negara lain kepada uang Itali dan sebaliknya (Money Changer).
Bank dalam arti exchange of currency merupakan suatu fungsi dari baitul maal Islam yang dilakukan oleh bahagian Dewal Al Amwal. Sistem ini dijalankan oleh Muawwiyah I (604) dan juga dimasa Daullah Abbasiyah (A. A. Duri, Studies on the Economie Life of Mesopotamia in ten Century, Bagdad 1367/1948 M) dengan mengeluarkan paper money atau credit card dan cheques. Begitu pula mengeluarkan paper money atau credit card yang sama sifat dengan wesel 5.
Menurut Syeikh Abdur Rahman Isa dalam bukunya Al Muammalat Al Haditsh Waakamuha halaman 25. 6. yang menjelaskan mengenai berdirinya bank-bank Islam.
Timbulnya alam pikiran yang demikian, telah memecah belah pendapat ulama dan ahli pikir Islam tentang apa yang menjadi tugas pertama dan utama dari bank, uang pada dasarnya tersimpul pada pinjam meminjam uang dengan bunga/rente/riba. Dan ini adalah haram yang sangar besar dalam Islam.
Setengah para ulama di India membolehkan berdsirinya bank Islam itu dengan mengambil alasan dari pendapat sebagian ahli Fiqih yang mengatakan, bahwa Muammalat yang keji dapat dilakukan di negeri yang bukan Islam. Sekalipun terdapat juga dalam perjalanan Bank ini, tetepi mereka membolehkannya disertai dengan mendirikan bank di India dengan alasan India bukan negeri Islam (sebelum petition India kepada Pakistan dan Barat).
Setengah para ulama di kerajaan Otoman, pusat Khalifah Islam, berpendapat bahwa mendirikan bank Islam boleh dengan cara tipu daya yaitu mempergunakan istilah “perjualanbelian Syar’ i”.
Setengah para ulama di Mesir, berpendapat bahwa mereka berdasarkan dalil dan bukti, bukan semata-mata bukan menggunakan pendapat yang lemah atau jalan salah yaitu tipu daya muslihat, membolehkan mendirikan bank Islam atas dasar darurat yang mendesak kearah harus ada bank tersebut. Pendapat ini dikembalikan kepada pembahasan kepada arti riba yang mencakup dua segi:
1) Segi Teori Akal (logika) yang berpangkal kepercayaan bahwa segala hukum yang dibawa oleh agama Islam adalah baik belaka dan untuk kebaikan manusia semata-mata. Diantara hukum-hukum itu adalah haramnya riba disebabkan oleh karena seluruh masyarakat manusia dari semua golongan bangsa-bangsa menghindarkan riba, dan mereka memberikan kepada orang-orang yang terdesak dan butuh pertolongan, hutang yang baik dengan cara yang baik.
Mereka itu memadai dengan hasil pencarian mereka yang dilakukan dengan jalan yang tabi’i seperti pertanian, perdagangan, perindustrian dan yang lainnya. Dengan demikian niscaya akan bertambah tinggi kebudayaan mereka yang didirikan atas dasar kebajikan, kasih sayang dan tolong-menolong. Maka Islam mengharamkan Riba itu dengan tujuan bahwa riba bertentangan dengan dua keutamaan yaitu kebajikan dan kebudayaan.
2) Segi Praktik/pelaksanaan yaitu menurut keadaan kaum Muslim dewasa ini. Kita – dewasa ini hidup dalam satu masa diwaktu tidak terdapat satu negara Islam yang kuat atau telah mencapai satu kekuatan, hingga sanggup menghadapi siapa yang menantangnya. Sebetuulnya teraju dunia dewasa ini, terletak di tangan bangsa-bangsa materialis yang memegang peranan kekayaan alamiah dan mempunyai jalan usaha pencaharian yang diantaranya terdapat Riba itu sendiri. Maka bangsa-bangsa yang lemah dan kecil seharusnya seharusnya bersandar pada negara-negara yang besar itu. Barang siapa yang mengikuti jejak-jejak bangsa yang kuat itu dalam jalan pencahariannya (dan semua telah mengikutinya) terjagalah wujud dan hidupnya bahu membahu dengan bangsa-bangsa yang besar itu. Dan barang siapa yang tidak mengikutinya dan membangkang dalam hal ini, niscaya hidupnya akan hancur dan akan diperhambakan. Apakah Islam membolehkan umat Islam yang demikian keadaannya disamping bangsa-bangsa yang materialis yang kuat, untuk ikut serta dalam usaha pencahariannya? Maka apakah mereka boleh mendirikan bank untuk menjaga kekayaan mereka serta mengembangkannya hingga mereka sanggup merdeka sendiri, bebas dari bangsa-bangsa lainnya? Atau apakah diharamkan bagi mereka menjalankan usaha yang demikian itu? Dan apakah mereka menerima dengan rela kekayaan mereka diisap habis oleh bangsa lain?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut di atas dijawab sebagai berikut:
1) Dapat ditegaskan bahwa Islam adalah agama yang kekal abadi diturunkan untuk kepentingan manusia di setiap masa. Maka Islam tidak mungkin menjadi penghalang sebagai aral melintang dihadapan perbaikan apapun jua yang mempunyai dasar ilmu pengetahuan dan pikiran yang sehat. Antara lain, adalah kaidah-kaidah ekonomi yang dikendalikan oleh pikiran-pikiran yang waras dan diciptakan oleh pendapat ulama yang cerdas lagi pandai.
2) Ditegaskan pula oleh ahli agama yang mengikuti dalil (Quran dan Hadits) dan menyadari maksud-maksud dan tujuan utama dari Islam yaitu, bahwa Islam itu berpucuk pangkal pada kaidah ”keentengan/kelapangan” dan menghindarkan kesulitan serta keberatan. Kaidah ini ditegaskan dengan nash ayat-ayat Quran yang tersimpul dalam firman Allah SWT:
(Allah menghendaki kemudahan bagi kamu, dan tidaklah Allah menghendaki kesukaran bagi kamu) S. Al-Baqarah, ayat 185.
(Allah tidak menghendaki kesempitan bagimu):
(Allah tidak menjadikan atas kamu sesuatu kesulitan didalam Dien )S. Al-Haj, ayat 78.
Barang yang haram itu terbagi menjadi dua bagian: 1. jelas haramnya karena “zat”nya, diantara riba yang berjangka waktu yang dinamakan (riba annasiyah). Dan jenis riba ini dibolehkan dalam keadaan darurat. 2. tersembunyi haramnya dan haramnya itu karena lain dari pada zatnya, diantara riba yang berlebihan yang dinamakan (riba fadl), jenis ini dibolehkan dalam keadaan darurat atau disebabkan karena kebutuhan. Soal ini dijelaskan oleh Ibnu Qayyim dalam kitabnya “I’lam Al-Muwaqqien”, jilid II halaman 265.
Berdasarkan pendapat ini, maka dibolehkan mendirikan “Bank Islam” itu dalam keadaan darurat. Darurat mengenai riba ini ditinjau dari sudut keadaan-perseorangan dan keadaan bangsa yang membutuhkannya.
Adapun mengenai perseorangan, tidaklah ada ucapan apapun jua dari pihak kita untuk menentukan-darurat mengenai diri sikap manusia, sebab masing-masing pribadi mengetahui keadaan dirinya sendiri; apakah ia terpaksa melakukan riba itu atau tidak.
Adapun mengenai keadaan bangsa, maka dapat ditentukan keadaan darurat itu dengan perantaraan pemimpin-pemimpin, wali-amr dan manusia lainnya dari ahli pikir, para ulama, dan sebagainya. Dan keadaan darurat itu adalah menurut pertimbangan dan ketentuan mereka yang dapat memutuskan darurat atau tidaknya dan butuh atau tidaknya bangsa itu menghadapi soal riba ini.
Ini adalah kesimpulan pendapat yang dicapai oleh para penyelidik dan pembahas dari ahli-ahli agama di Mesir.
Kebutuhan mendirikan bank Islam bagi umat dan bangsa Islam adalah satu keharusan yang jelas. Tidaklah ada satu umat manapun yang telah maju sanggup menjaga kekayaan dan perekonomiannya tanpa mempunyai satu bank atau lebih. Apabila umat bangsa itu tidak mendirikan bank, berarti membiarkan soal hidupnya kepada bangsa asing yang akan menghisap kekayaannya. Ini berarti melepaskan kekayaan itu kepada bahaya yang berarti pula bahwa perekonomiannya adalah dibawah rahmat-kasihan bangsa asing yang berkuasa di atasnya dan yang dapat menghalanginya bila dikehendaki. Dengan demikian, bangsa asing itulah yang berhak mempergunakan kekayaan dan perekonomian itu semata-mata untuk kepentingan mereka dan untuk mengisi kantong mereka. Mungkin keadaan yang demikian ini bahkan sewajarnyalah persoalan ini dipengaruhi oleh sebab-sebab politik yang bertujuan untuk menundukkan umat dan bangsa itu dengan jalan mengadakan krisis keuangan.
Mesir telah banyak merasakan kepahitan tekanan ekonomi dan mengecap kejam dan ganasnya hingga dikenal, bahwa yang paling kejam di alam penjajahan adalah tekanan ekonomi.
Oleh sebab itu ahli-ahli moneter dan ekonomi serta ahli politik di Mesir berpendapat bahwa tidak mungkin bagi sesuatu umat yang hendak menjaga kedudukan ekonomi dan politiknya melainkan dengan mendirikan satubank atau lebih.
Oleh sebab itu pulalah, maka ahli pikir dari ulama-ulama Islam berpendapat bahwa mendirikan bank itu diperbolehkan menurut syari’at karena darurat ekonomi dan politik yang mendesak kearah itu dan “DARURAT” membolehkan apa yang dilarang.
2. SISTEM PEMBIAYAAN BANK MUAMALAT
Bank Muamalat di Indonesia adalah bank komersil yang dalam operasinya berdasarkan konsep syariah. Sebagai bank komersil, bank Muamalat tidak lepas dari usaha-usaha mencari keuntungan yang akan dibagikan kepada nasabah atau penabung. Sebagai bank yang berlandaskan syariah, maka uang yang ditabung di bank Muamalat pada hakikatnya adalah uang umat yang diamankan kepada bank muamalat, karenanya uang tersebut haruslah benar-benar dijaga dari kemungkinan cidera janji peminjamnya atau istilah populernya kredit macet.
Dalam memberikan pembiayaan, bank muamalat sementara ini cenderung menggunakan prinsip jual beli yaitu: Murabahah (pembiayaan modal kerja perdagangan) dan Bai Bithaman Ajil (pembiayaan angsuran barang modal).
Pembiayaan dengan prinsip bagi hasil yaitu mudharabah (pembiayaan penuh usaha dengan dasr bagi hasil) dan musyarakah (pembiayaan parsial usaha dengan dasar bagi hasil). Pembiayaan al-Qardul Hasan (pinjaman kebajikan) yang merupakan produk khas bank syariat, dimana Bank Muamalat tidak mengambil keuntungan dari pinjaman ini, juga belum dapat dilakukan mengingat belum terkumpulnya dana-dana infak, sadaqah (IS) di Bank Muamalat. Pembiayaan al-Qardul Hasan sumber dananya berasal dari pihak ketiga yang ditabung di Bank Muamalat baik berupa giro, tabungan ataupun deposito. Ini disebabkan nasabah penabung tersebut mengharapkan bagi hasil dari keuntungan yang dicapai Bank Muamalat.
3. RUHNU (BORG) JAMINAN SUATU BENDA
Borg (ruhnu) atau jaminan suatu benda penguatkan kepercayaan dalam hutang piutang. Benda itu boleh dijual oleh orang yang memberi hutang dengan pasaran apabila orang yang berhutang tidak membayar hutangnya setelah lewat masa yang diperjanjikan.
Manfaat benda jaminan (borg) adalah pemilik masih tetap berhak mengambil manfaatnya dari barang yang dijaminkan, bahkan manfaatnya tetap kepunyaan pemilik dan kerusakan menjadi tanggungan pemilik. Tetapi usaha pemilik untuk menghilangkan miliknya dari barang itu (jaminan), mengurangi harga, menjual atau mempersewakannya tidak sah tanpa izin yang menerima jaminan (borg).
Pemegang borg atau orang yang memberi hutang boleh mengambil manfaat sekedar pengganti kerugian untuk menjaga benda borg tidak rusak atau hilang. Apabila pemegang borg mengambil manfaat terus-menerus untuk keuntungannya, tidak sah, ini riba, hukumnya haram.
Di Indonesia berlaku sebagai kebiasaan bahwa jaminan (borg) misalnya sawah, pohon kelapa semua penghasilannya diambil oleh pemegang jaminan hak ini tidak sah dan tidak halal karena gunanya penambah kepercayaan kepada orang yang memberi hutang bukan untuk mencari keuntungan bagi yang memberi hutang.
4. ASURANSI
Perjanjian asuransi adalah suatu perjanjian peruntungan. Asuransi ialah satu perjanjian seseorang yang mempertanggungkan sesuatu dengan seseorang penanggung atau “asurator”, menurut perjanjian ini si penanggung menerima premi, yakni semacam pembayaran, baik sekaligus ataupun berkala dari orang yang mempertanggungkan itu dan ia berjanji akan mengganti kerugian yang mungkin diderita oleh si mempertanggungkan karena kejadian kelak kemudian hari yang sebelumnya tidak dapat ditentukan oleh siapapun (pasal 246 KUHD); misalnya – kematian, kebakaran, kehilangan, kerusakan, dll.
Tetapi karena perjanjian asuransi adalah perjanjian keuntungan alat peruntungan, maka akan terjadilah dan banyak terjadi dalam masyarakat misalnya – pabrik atau rumah dll dibakar oleh yang mengasuransikan pabrik atau rumah tersebut atau membunuh diri. Tetapi apabila pengadilan dapat membuktikan bahwa yang mengasuransikan membakar atau terbukti membunuh diri, maka perusahaan asuransi tidak mau membayar yang dipertanggungkan (uang asuransi). Untuk melaksanakan asuransi perlu ada surat perjanjian yang dinamakan polis. Setiap pertanggungan yang diadakan, dibuat suatu perjanjian diatas kertas. Polis ini pada umumnya dicetak dan mempunyai teks-teks yang tertentu. Polis ini memuat perjanjian-perjanjian dan pertanggungan.
Macam-macam asuransi diantaranya:
a. asuransi jiwa
b. asuransi barang/harta
c. asuransi bea siswa
d. asuransi kecelakaan tubuh
e. asuransi pemerintah