Rabu, 28 April 2010

dana bos tahun ajaran 2009/2010

PROGRAM PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA DALAM MENINGKATKAN MUTU PENDIDIKAN DI IBUKOTA JAKARTA
(Ditinjau dari pemberian dana Bantuan Operasional Sekolah/BOS)
oleh Joko Prasetiyo*
A. PENDAHULUAN
Pemerintah sungguh menyadari bahwa salah satu aspek penting dalam pembangunan di negara kita adalah masalah pendidikan. Masalah pendidikan ini diatur dalam buku UUD 1945 yaitu dalam Bab XIII, pasal 31 yang berbunyi:
1. Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
2. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
3. Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.
4. Pemerintah memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Pendidikan yang dimaksud adalah pendidikan yang bermutu (berkualitas, berwawasan luas, terampil dan memiliki kemampuan yang dibutuhkan dalam rangka meniti masa depan yang lebih baik. Wajar bila masalah pendidikan mendapat perhatian yang besar dari pemerintah karena dengan pendidikan diharapkan akan tercipta manusia Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, cerdas, terampil, berperilaku, berkemampuan dan mampu melaksanakan pembangunan. Hal ini juga dipertegas oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
“Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kemampuan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.”
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Konsekuensi dari amanat undang-undang tersebut maka pemerintah wajib memberikan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat pendidikan dasar (SD/MI dan SMP/MTs serta satuan pendidikan yang sederajat).
Dengan adanya pengurangan subsidi bahan bakar minyak, amanat undang-undang dan upaya percepatan penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun yang bermutu, Pemerintah melanjutkan memberikan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi SD/MI/SDLB/SMP/MTs/SMPLB negeri/swasta dan pesantren salafiyah serta sekolah keagamaan non Islam setara SD dan SMP yang menyelenggarakan Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun.

B. ISI
Latar belakang dikeluarkannya kebijakan dana BOS adalah kebijakan pembangunan pendidikan dalam kurun waktu 2004-2009 diprioritaskan pada peningkatan akses masyarakat terhadap pendidikan dasar yang lebih berkualitas melalui peningkatan pelaksanaan Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun dan pemberian akses yang lebih besar kepada kelompok masyarakat yang selama ini kurang dapat menjangkau layanan pendidikan dasar.
Kenaikan harga BBM beberapa tahun terakhir ini yang diikuti oleh kenaikan harga kebutuhan bahan pokok lainnya, akan menurunkan kemampuan daya beli penduduk miskin. Hal tersebut lebih lanjut dapat menghambat upaya penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun karena penduduk miskin akan semakin sulit memenuhi kebutuhan biaya pedidikan.
Salah satu indikator penuntasan program Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun diukur dengan Angka Partisipasi Kasar (APK). Pada tahun 2005, APK tingkat SMP sebesar 85,22% dan pada akhir 2006 telah mencapai 88,68%. Target penuntasan Wajar 9 Tahun harus dicapai pada tahun 2008/2009 dengan APK minimum 95%. Dengan demikian, pada saat ini masih ada sekitar 1,5 juta anak usia 13-15 tahun yang masih belum mendapatkan layanan pendidikan dasar. Selain masalah pencapaian target APK, permasalahan lain yan dihadapi adalah masih rendahnya mutu pendidikan yang antara lain mencakup masalah tenaga kependidikan, fasilitas, manajemen, proses pembelajaran dan prestasi siswa.
Tujuan program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bertujuan untuk membebaskan biaya pendidikan bagi siswa yang tidak mampu dan meringankan bagi siswa yang lain, agar mereka memperoleh layanan pendidikan dasar yang bermutu sampai tamat dalam rangka penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun.
Sasaran program BOS adalah semua sekolah setingkat SD dan SMP, baik negeri maupun swasta di seluruh propinsi di Indonesia. Program Kejar Paket A dan Paket B tidak termasuk sasaran dari program BOS ini. Selain itu, Madrasah Diniyah Takmiliyah (Suplemen) juga tidak berhak memperoleh BOS, karena siswanya telah terdaftar di sekolah reguler yang telah menerima BOS.
Mulai tahun pelajaran 2007/2008 (mulai Juli 2007), SMP Terbuka (reguler dan mandiri) dan Madrasah Diniyah Formal yang menyelenggarakan program Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun termasuk dalam sasaran program BOS. Besar dana BOS yang diterima oleh sekolah/madrasah/ponpes dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan:
1. SD/MI/SDLB/Salafiyah/sekolah agama non Islam setara SD sebesar Rp. 254.000,-/siswa/tahun.
2. SMP/Mts/SMPLB/SMPT/Salafiyah/sekolah agama non Islam setara SMP sebesar Rp. 354.000,-/siswa/tahun.
Dan untuk tahun ajaran 2009/2010 besar dana BOS yang diterima oleh sekolah/madrasah/ponpes dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan:
1. SD/MI/SDLB/Salafiyah/sekolah agama non Islam setara SD sebesar Rp. 400.000,-/siswa/tahun untuk kota dan kabupaten sebesar Rp. 397.000,-.
2. SMP/Mts/SMPLB/SMPT/Salafiyah/sekolah agama non Islam setara SMP sebesar Rp. 575.000,-/siswa/tahun untuk kota dan kabupaten sebesar Rp. 570.000,-.

C. KESIMPULAN DAN SARAN
1. Kesimpulan
Pemberian dana BOS seperti yang telah disebutkan di atas digunakan hanya untuk membiayai biaya operasional non personil sedangkan biaya lain dalam bidang pendidikan seperti biaya personil, investasi, biaya progam dan lainnya masih diperdebatkan untuk dibebankan kepada orangtua. Padahal biaya diluar biaya operasional tersebut diharapkan dapat ditanggung oleh pemerintah daerah akan tetapi Fauzi Bowo (Gubernur DKI Jakarta) menyatakan mendukung seminar untuk menemukan kesepahaman tentang persoalan seputar biaya pendidikan antara pemerintah, kepala sekolah, guru dan masyarakat. Dan dalam seminar tersebut Fauzi Bowo (Gubernur DKI Jakarta) memberikan pengarahan tentang Pungutan Biaya Sekolah.
Peningkatan yang telah terjadi dengan adanya dana BOS yang telah dilakukan oleh PemProv DKI Jakarta dapat kita telaah sebagai berikut:
a. Peningkatan kesejahteraan pendidik.
b. Peningkatan kualitas sarana pendidikan.
c. Peningkatan mutu sekolah dengan standarisasi.
d. Peningkatan prasarana pendidikan.
Akan tetapi peningkatan yang telah disebutkan di atas seperti pisau bermata dua yang bertolak belakang dimana; peningkatan kesejahteraan pendidik bukannya menjadikan kualitas mendidik menjadi lebih baik akan tetapi menyebabkan pendidikan sebagai salah satu lahan subur dalam mencari uang, contohnya banyak sarjana yang bukan berasal dari dunia pendidikan tergiur untuk mengajar dan menjadi PNS dengan kesejahteraan seperti sekarang. Peningkatan kualitas sarana pendidikan tidak sejalan dengan peningkatan mutu mengajar, contohnya masalah sertifikasi guru yang terkesan hanya memberikan ‘SIM’ mengajar untuk guru yang kualifikasinya kurang baik. Peningkatan mutu sekolah dengan standarisasi terkesan dipaksakan dimana sekolah dengan prestasi biasa saja dipaksakan untuk menjadi Sekolah Standar Nasional (SSN) atau Sekolah Bertaraf Internasional (SBI). Dan peningkatan prasarana pendidikan menjadi kurang berarti contohnya masalah buku pelajaran yang diunduh melalui situs internet bukannya membuat harga buku menjadi lebih murah malah membuatnya menjadi lebih mahal dengan kualitas yang kurang baik.
2. Saran
Banyak masalah yang komplek dalam meningkatkan mutu pendidikan kita sekarang akan tetapi kita harus tetap optimis dalam membangun masa depan yang lebih cerah melalui pendidikan yang lebih baik, oleh karena itu penulis memberikan saran sebagai berikut:
a. Peningkatan kesejahteraan pendidik sudah seharusnya sejalan dengan kualitas dan mutu pendidik dimana pendidik harus profesional dimana latar belakang pendidikan guru haruslah sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi guru haruslah terus diasah dengan pelatihan ataupun seminar sehingga peningkatan kualitas pendidik dapat terpenuhi.
b. Sarana pendidikan yang lebih baik seharusnya membuat guru dan siswa menjadi nyaman dalam melakukan kegiatan belajar mengajar yang diharapkan sehingga dapat meningkatkan kualitas kompetensi baik guru maupun siswa.
c. Standarisasi sekolah seharusnya dinilai dari prestasi yang telah dilakukan oleh guru maupun siswa sekolah tersebut sehingga tidak terkesan dipaksakan dimana sekolah yang belum siap dengan ‘gelar’ SSN/SBI lebih siap dan matang menyandang gelar tersebut.
d. Prasarana pendidikan seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah yang nota bene Pemprov DKI Jakarta mempunyai kemampuan untuk hal tersebut karena APBN kita yang 1000 trilyun dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup tinggi sehingga orangtua siswa tidak menanggung biaya tambahan melalui punggutan yang dibebankan oleh sekolah.
--Semoga sekolah gratis bukan hanya slogan--
* Pemerhati Pendidikan dan Dosen Luar Biasa Universitas Negeri Jakarta/UNJ.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar