Rabu, 28 April 2010

MATERI PENGETAHUAN BERKOPERASI
A. PENGERTIAN KOPERASI

Koperasi berasal dari bahasa latin " coopere ", yang dalam bahasa Inggris disebut Cooperation. Co berarti bersama dan Operation berarti bekerja, jadi Cooperation berarti bekerja sama. Dalam hal ini, kerja sama tersebut dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.
Terminologi koperasi yang mempunyai arti " kerja sama ", atau paling tidak mengandung makna kerja sama, sangat banyak dan bervariasi dalanm berbagai bidang. Terdapat kerja sama dalam bidang ekonomi yang disebut " Economic Cooperation " atau kerja sama dalam kelompok manusia yang disebut " Cooperative Society ".
Berikut ini disajikan beberapa definisi koperasi :
1. DEFINISI ILO
Definisi koperasi yang lebih detail dan berdampak Internasional diberikan oleh ILO (International Labour Organization) sebagai berikut ;
"Cooperative defined as an association of person usually of limited means, who have voluntary joined together to achieve a common economic and through the information of a democratically controlled business organization, making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking".
Dalam definisi ILO etrsebut, terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut :
• Koperasi adalah perkumpulan orang-orang ( association of persons)
• Penggabungan orang-orang tersebut berdasar kesukarelaan (voluntary joined together)
• Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai (to achieve a common economic end)
• Koperasi yang dibentuk adalh suatu organisasi bisnis (badan usaha) yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis( formation of a democratically controlled business organization)


2. DEFINISI HATTA
Definisi tersebut sebelumnya agak berbeda dengan apa yang dikemukakan Moh. Hatta. “Bapak Koperasi Indonesia” ini mendefinisikan koperasi lebih sederhana tetapi jelas, padat, dan ada suatu visi dan misi yang dikandung koperasi. Dia mengatakan, “Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan seorang buat semua dan semua buat seorang “.
3. DEFINISI UU NO. 25 / 1992
Definisi Koperasi Indonesia menurut UU No. 25 / 1992 tentang Perkoperasian adalah sebagai berikut.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.

Berdasarkan batasan koperasi ini, Koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut.
 Koperasi adalah Badan Usaha (Business Enterprise)
Sebagai Badan Usaha, maka koperasi harus memperoleh laba. Laba merupakan elemen kunci dalam suatu sistem usaha bisnis, di mana sistem itu akan gagal bekerja tanpa memperoleh laba.
 Koperasi adalah kumpulan orang-orang dan atau badan-badan hukum koperasi
Ini berarti bahwa, Koperasi Indonesia bukan kumpulan modal. Dalam hal ini, UU Nomor 25 Tahun 1992 memberikan jumlah minimal orang-orang (anggota) yang ingin membentuk organisasi Koperasi (minimal 20 orang), untuk koperasi Primer dan 3 Badan Hukum untuk koperasi Sekunder. Syarat lain yang harus dipenuhi ialah bahwa anggota-anggota tersebut mempunyai kepentingan ekonomi yang sama
 Koperasi Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan “Prinsip-Prinsip Koperasi”
Menurut UU Nomor 25 Tahun 1992, ada 7 prisip Koperasi Indonesia dan ini akan diuraikan pada tulisan berikutnya. Secara singkat, prinsip koperasi ini pada dasarnya merupakan jati diri koperasi.
 Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”
Ini berarti bahwa, Koperasi Indonesia merupakan bagian dari sistem perekonomian nasional. Dengan demikian, kegiatan uasaha koperasi tidak semata-mata hanya ditujukan kepada anggota, tetapi juga kepada masyarakat umum.
 Koperasi Indonesia “Berazaskan Kekeluargaan”
Dengan azas ini, keputusan yang berkaitan dengan usaha dan organisasi dilandasi dengan jiwa kekeluargaan. Segala keputusan yang diambil seyogyanya berdasarkan musyawarah dan mufakat. Inti dari azas kekeluargaan yang dimaksud adalah adanya rasa keadilan dan cinta kasih dalam setiap aktivitas yang berkaitan dengan kehidupan berkoperasi.
B. LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN

1. Landasan Koperasi Indonesia
Dasar-dasar koperasi bersumber pada apa yang dikenal dengan nama “Rochdale Principles”, telah dinyatakan bahwa sungguhpun intinya sama namun penafsiran dasar-dasar koperasi dari zaman ke zaman tidak sama. Demikian pula pelaksanaan atau implementasinya sering pula tidak sama. Demikian pula dengan gerakan koperasi di Indonesia. Mungkin disinilah perbedaan pokok dan mendasar antara koperasi Indonesia dan koperasi negara-negara lain. Perbedaan ini terbawa oleh latar belakang budaya, situasi dan kondisi, latar belakang sejarah serta cita-cita oerjuangan bangsa untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Landasan Idiil Koperasi Indonesia adalah Pancasila. Hal ini karena landasan idiil, falsafat, dan pedoman hidup negara Republik Indonesia adalah Pancasila. Oleh karena itu, harus pula merupakan dasar-dasar di dalam kehidupan koperasi Indonesia. Pancasila merupakan falsafah dan aspirasi anggota-anggota koperasi Indonesia maka harus diamalkan koperasi Indonesia.
Landasan Struktural Koperasi Indonesia adalah UUD 1945. Karena landasan struktural Republik Indonesia adalah UUD 1945. Gerak langkah koperasi Indonesia harus sesuai dan tidak boleh bertentangan dengan pancasila dan UUD 1945 sebagai landasan idiil dan landasan strukturalnya.
Landasan Operasional Koperasi Indonesia adalah UUD 1945 pasal 33 beserta penjelasannya. Dari rumusan pasal 33 UUD 1945 beserta penjelasannya, kita memahami bahwa koperasi diharapkan memegang peranan yang sangat penting disamping badan – badan usaha milik negara dan perusahaan orang perorangan, dalam sistem perekonomian Indonesia untuk mewujudkan kemakmuran rakyat. Kejelasan kedudukan koperasi dalam system perekonomian Indonesia, tidak saja karena kata koperasi telah disebut didalam UUD 1945, tetapi juga oleh jiwa dari rumusan :
 Adanya dasar demokrasi ekonomi
 Produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua, dibawah kepemimpinan atau kepemilikan anggota – anggota masyarakat.
 Kemakmuran masyarakat yang diutamakan, bukan kemakmuran orang seorang.
 Perekonomian disususun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asaa kekeluargaan.
 Tampuk produksi tidak boleh jatuh ke tangan orang seorang yang berkuasa dan rakyat yang banyak ditindasinya.
 Hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak yang boleh ada di tangan orang – seorang .

Ketetapan MPR No. II/MPR/1983 tentang GBHN. Sehingga pedoman pelaksanaan pembangunan, GBHN juga merupakan dengan jelas arah pembangunan koperasi di Indonesia.

Asas Pembangunan Nasional
Agar mudah memahami berbagai garis kebijaksanaan pembangunan, termasuk koperasi, maka akan diuraikan terlebih dahulu asas – asas yang berlaku umum bagi pelaksanaan pembangunan dalam segala bidang kehidupan bangsa. Asas – asas itu adalah :
a. Asas manfaat
b. Asas kekeluargaan
c. Asas adil dan merata
d. Asas keseimbangan dan keserasian
e. Asas kesadaran hukum
f. Asas kepercayaan terhadap diri sendiri

Pembangunan Koperasi
Disamping setiap kegiatan pembangunan perlu menaati asas – asas tersebut diatas, khusus dalam pembangunan koperasi, GBHN menggariskan sebagai berikut :
g. Koperasi dikembangkan menjadi lembaga ekonomis yang kuat
h. Koperasi harus mampu menyumbangkan masyarakat golongan ekonomi lemah untuk tumbuh dan memiliki kedudukan ekonomi yang lebih baik.
i. Agar kedua tujuan diatas tercapai, maka keadaan masyarakat untuk berkoperasi harus dibangkitkan dengan kegiatan koperasi dapat semakin tumbuh dan bergairah mencapai kemajuan – kemajuan.
j. Pelayanan penyuluhan dan pembinaan koperasi perlu diintensifkan sehingga mampu menunjanmg perkembangan koperasi.
k. Bantuan berupa kredit – kredit dengan syarat yang ringan agar koperasi dapat menyumbangkan usaha – uasahanya.
l. Bantuan tenaga – tenaga manajemen perlu disediakan, agar kualitas pengelolaan koperasi dapat ditingkatkan.
m. Bidang usaha koperasi perlu dikembangkan yang meliputi lapangan – lapangan usaha, pertanian, industri, pelistrikan, perdagangan dan jasa angkutan.
n. Pembinaan dititikberatkan kepada koperasi unit desa dan koperasi primer lainnya seperti koperasi pegawai negeri koperasi di lingkungan ABRI dll.
o. Kemampuan koperasi untuk memupuk dan menghimpum modal terdiri, pengelolaan dan pengawasannya perlu ditingkatkan.

Dengan memahami garis – garis besar pembangunan koperasi seperti dicantumkan dalam GBHN, maka semakin jelaslah bahwa secra hukum koperasi memiliki kedudukan yang pasti.
• UU No. 12 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian serta Anggaran Dasar/Anggaran rumah Tangga koperasi itu sendiri. UU No. 12 tahun 1967 mengaturkan dengan sangat jelas dan konkrit kehidupan koperasi. Adanya UU ini telah menjadikan status, kedudukan dan perlindungan hukum yang pasti bagi kehidupan koperasi Indonesia.
Jadi Koperasi Indonesia seharusnya tidak akan mengalami hambatan apalagi tantangan dari pihak siapa atau mana pun juga. Bahkan pemerintah Republik Indonesia berkewajiban untuk memberikan bimbingan, penyuluhan, pengawasan dan perlindungan serta fasilitas kepada koperasi Indonesia, agar Koperasi Indonesia mampu menjamin kemajuan dan kesejahteraan bersama.
Landasan Mental seperti kesadaran akan luhurnya cita-cita koperasi serta kepercyaan akan kemampuan yang ada pada diri sendiri. Landasan mental ini diperlukan oleh Koperasi Indonesia untuk menghadapi serta mengatasi segala rintangan dam hambatan. Di dalam perkembangan Koperasi Rochdale telah memebuktikan bahwa landasan mental lebih penting dan lebih ampuh daripada uang atau modal. Landasan ini mutlak harus ada untuk meningkatkan taraf hidupanggota-anggotanya dan mengadilmakmurkan rakyat Indonesia.
Dasar dan kekuatan koperasi yang utama ialah semangat menolong diri dengan kekuatan serta kemampuan yang ada pada diri sendiri. Seperti halnya Koperasi Rochdale telah mencapai kemajuan yang sangat menakjubkan karena adanya kepercayaan kepada kekuatan serta kemamapuan yang ada pada diri sendiri anggota-anggotanya untuk memperbaiki nasib serta meningkatkan taraf hidup mereka. Dengan kesadaran berkoperasi dan harga diri yang tinggi Koperasi Indonesia akan maju dengan pesat.
2. Asas Koperasi Indonesia
Kekayaan alam di Indonesia harus dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat baik materiil maupun spiritual. Kekayan alam itu harus dimanfaatkan oleh rakyat Indonesia dengan menyelenggarakan susunan ekonomi atas asas kekeluargaan dan kegotongroyongan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu adalah koperasi. Hal ini ditegaskan di dalam UUD 1945 pasal 33 serta penjelasaannya. Di dalam penjelasan UUD 1945 pasal 33 antara lain disebutkan : Dalam pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran orang-seorang. Sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas usaha kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi. Jadi koperasi Indonesia menyelenggarakan kegiatan-kegiatan di bidang ekonomi. Sungguhpun demikian , koperasi Indonesia tidak boleh meninggalkan asasnya. Asas koperasi Indonesia adalah kekeluargaan dan kegotongroyongan.

3. Tujuan Koperasi Indonesia
Meskipun koperasi adalah suatu perkumpulan yang bergerak di bidang ekonomi dan melaksanakan kegiatan-kegiatan di bidang ekonomi namun tujuan koperasi terutama bukanlah untuk mencari keuntungan yang sebesar-besarnya juga tidak bertujuan untuk mengadakan kerja sama dengan siapa pun dan dengan pihak mana pun juga. Tujuan koperasi ialah untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan anggota-anggotanya. Dengan kata lain dapat dan sering pula dikatakan maksud dan tujuan koperasi ialah mencapai perbaikan hidup dengan usaha bersama berdasar kekeluargaan dan kegotongroyongan. Tujuan Koperasi Indonesia yang lebih jauh dan lebih luhur ialah mencapai serta mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar 1945.
Perlu kiranya ditambahkan di sini bahwa koperasi dapat dan memang sering dipergunakan sebagai kedok untuk mencari keuntungan. Agar koperasi tidak disalahgunakan untuk mencari keuntungan atau untuk maksud yang manyalahi asas serta dasar-dasar koperasi, maka Koperasi Indonesia perlu mandapat perlindungan. Demi citra serta nama baik Koperasi Indonesia, maka pemakaina nama istilah koperasi perlu mendapat perlindungan dari pemerintah. Di dalam hal ini pemerintah Republik Indonesia memang melindungi Koperasi Indonesia. Di dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkopertasian yang disyahkan pada tanggal 18 Desember 1967 pasal 48 ayat (1) ada ditegaskan sebagai berikut : “Perkumpulan atau badan perekonomian apapun yang didirikan tidak menurut ketentuan undang-undang ini dilarang memakai nama/istilah koperasi kecuali izin Menteri.”


C. FUNGSI, PERAN, DAN PRINSIP KOPERASI
Fungsi Koperasi
Fungsi Koperasi Indonesia menurut UU No 25 tahun 1992 Pasal 4 adalah sebagai berikut:
1) Membangun dan Mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pad khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2) Berperan aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
3) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai Soko Gurunya
4) Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

A. Peranan Koperasi
(a) Dapat menimbulkan semangat dan kegairahan kerja para anggotanya karena mereka telah dapat menikmati atau merasakan manfaatnya berkoperasi sehingga timbul kesadaran bahwa koperasi atau miliknya yang harus dipertahankan dan dikembangkan atau ( to promote the feeling that the coperative is “ yours” )
(b) Dengan berkoperasi para anggota akan terdorong untuk hidup secara teratur dan berhemat serta terpupuk rasa tanggung jawabnya.
(c) Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas Kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
(d) Secara aktif mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
(e) Memperkukuh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan ketahanan perekonomian nasional dan koperasi sebagai Soko Gurunya
(f) Mewujudkan kehidupan demokrasi ekonomi yang mempunyai ciri – ciri Demokratis, Kebersamaan , Kekeluargaan, dan Keterbukaan.

Prinsip Koperasi Indonesia menurut UU No. 12 tahun 1997
1) Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2) Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3) Pembagian SHU ( Sisa Hasil Usaha ) dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa anggotanya masing – masing
4) Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5) Kemandirian
6) Pendidikan Perkoperasian
7) Kerja sama antar Koperasi

Sekilas penjelasan tentang prinsip –prinsip koperasi
1) Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Artinya bahwa untuk bergabung dalam suatu kelompok usaha diman seseorang harus turut memodali dan menamggung resiko, seseorang itu tidak bisa dipaksa tetapi harus bersifat sukarela , terutama karena dia harus menanggung resiko itu. Orang – orang tesebut apabila diperlukan juga harus bersedia mengabungkan asset, alat produksi atau kepentingan – kepentingan ekonominya dibawah suatu pengelola yang dipilihnya, inipun tidak bisa dipaksakan.

2) Pengelolaan dilakukan secara Demokratis
Para anggota mempunyai kepentingan langsung dari performance organisasinya. Yang paling penting adalah aspek keterbukaan, sehingga keterlibatan dan komitmen anggota yang merupakan motor Kegiatan Badan Usaha Koperasi dapat tercipta.

3) Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa masing – masing anggota
“Jasa Anggota” adalah kegiatan dan komitmen anggota dalm menggunakan jasa koperasi untuk memenuhi kebutuhan dan kegiatan ekonominya yang diukur secara kuantitatif. SHU dikembalikan kepada anggota tentu harus sesuai dengan besarnya kontribusi yang diberikan anggota tersebut pada koperasinya.

4) Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Anggota sebagai pemilik otomatis juga sebagai pemodal. Modal tersebut digunakn koperasi untuk melayani kebutuhan pemilik modal itu sendii, berarti dia membebani dirinya sendiri, karena bunga tersebut akan menjadi bagian dari biaya pelayanan koperasi terhadapnya.
Dalam praktek, oleh karena ada jarak waktu dalm penggunaan modal dari anggota itu, maka kalaupun ada semacam bunga yang dibebankan terhadap modal tersebut, tapi hanyalah untuk mempertahankan nilai uang / modal dari inflasi.

5) Kemandirian
Kemandirian di sini artinya kemampuan untuk “ membuat kebijaksanan sendiri dan mengambil keputusan sendiri”

6) Pendidikan Perkoperasian
Agar koperasi berfungsi dengan baik, mak anggota sebagai “ pengguna jasa” kopperasi tersebut harus menjadi “pengguna yang baik dan berarti”. Dengan pengetahuan dan ketrampilan teknis dimana agar anggota dapat mengontrol dan mengusahakan koperasinya serta dapat mengetahui manfaat berkoperasi, mak pendidikan, pelatihan, keorganisasianpun mutlak harus diberikan kepada anggota. Jadi pendidikan / pelatihan dalam koperasi bukan suatu yang dibuat- buat , tapi suatu keharusan sebagai konsekwensi fungsi anggota sebagai “ pengguna jasa” kopersainya.

7) Kerjasama antar Koperasi
Dengan adanya prinsip kerjasama ini diharapkan ( melalaui pemerintah dan DEKOPIN ) adanya saling pengertian , sehingga tercapai kesepakatan bahwa masing – masing jenis koperasi melaksanakan kegiatannya sesuai dengan jenisnya saja sedangkan anggota bisa menjadi anggota dari berbagai jenis koperasi sesuai kebutuhan dan kepentingannya.

Hakekat Prinsip
Bagi orang, koperasi asas dan prinsip koperasi merupakan kepribadian koperasi sebagai watak yang menyatu dalam diri koperasi yang mempedomi dan memberikan arah kepada segala tingkah laku dan tindakan koperasi sebagai perkumpulan maupaun perusahaan. Dengan lain perkataan hakekat kopersai di tentukan oleh asas, prinsip, dan bagaimana memghayati bagi warganya dan pelaksanaan operasionalnya.
Hakekat ini secara jelas diungkapkan oleh Charles Gide (seorang guru besar Prancis) bahwa koperasi “ kalau mau berkembang dan tetap setia pada dirinya sendiri dan menyimpang menjadi bentuk lain, maka nilai- nilai moral yang mendasari harus merupakan realita – realita hidup dalam kegiatan maupun tingkah laku orang – orang koperasi”. Hakekat koperasi bukan di tentukan oleh nama yang disandangnya atau hak badan hukum yang diperolehnya dari negara, akan tetapi apakah asas dan prinsip – prinsipnya merupakan realita – realita hidup dalam kegiatan maupun tingkah laku koperasi beserta warganya.
Jadi Hakekat Koperasi yaitu :
1. Koperasi adalah otonom di dalam statusnya
2. Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis
3. Keanggotaan koperasi secara sukarela dan terbuka
4. Manajemen koperasi didasarkan pada asas- asas perusahaan dan prinsip – prinsip koperasi
5. Pendidikan adalah prinsip dasar dalam mengembangkan koperasi menuju kemandiriannya
6. Dalam mengembangkan koperasi diperlukan jaringan usaha sebagai wujud kerjasama antar koperasi
7. Asas koperasi adalah kekeluargaan yang berasaskan Pancasila dan UUD 1945

Tidak ada komentar:

Posting Komentar